Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2017/PN sml 1.WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
WALTERUS NIFUTU Alias WANI Alias WANTED Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-29/S.1.15/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WALTERUS NIFUTU Alias WANI Alias WANTED[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa WALTERUS NIFUTU Alias WANI Alias WANTED pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar pukul 03.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2017, bertempat di Kompleks Kampung Kolam, Kelurahan Saumlaki, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa sedang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor bersama dengan Saksi  HUBERTUS YOSEPH RATUANAK Alias ACO, kemudian Terdakwa merasa mengantuk sehingga Terdakwa meminta Saksi HUBERTUS YOSEPH RATUANAK untuk mengantar Terdakwa ke bengkel tambal ban milik Saksi BENEDIKTUS TITIRLOLOBY yang ada di Kampung Kolam, kel. Saumlaki, Kec. Tansel, Kab. MTB. Setelah Terdakwa tiba ditempat tersebut kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga yang ada dirumah Saksi BENEDIKTUS TITIRLOLOBY  yang berada tepat disamping bengkel tersebut. Kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu depan yang tertutup namun tidak dikunci. Dikarenakan lampu dalam rumah tersebut sudah dalam keadaan dipadamkan sehingga Terdakwa menggunakan sebuah korek api yang memiliki senter sebagai alat penerangan untuk masuk kedalam. Lalu Terdakwa mencoba untuk masuk kamar depan yang merupakan kamar Saksi ZAKARIAS TITIRLOLOBY, namun ketika Terdakwa mencoba membuka pintu kamar tersebut ternyata pintu tersebut terkunci dari dalam maka Terdakwa memanjat melalui bingkai pintu tersebut untuk dapat memasukan tangannya kedalam melalui jendela yang berada diatas pintu sehingga terdakwa dapat meraih kunci pintu lalu membukanya. Setelah itu terdakwa turun dan membuka pintu tesebut lalu masuk kedalam kamar. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone merk Lenovo type A1000 berada disamping kiri Saksi ZAKARIAS TITIRLOLOBY yang sedang tertidur. Lalu Terdakwa mengambil Handphone tersebut tanpa ada izin ataupun tanpa sepengetahuan dari Saksi ZAKARIAS TITIRLOLOBY dengan tujuan untuk dapat menggunakan sendiri handphone tersebut, setelah itu Terdakwa bergegas keluar dari rumah tersebut .

Setelah Terdakwa keluar dari rumah Saksi ZAKARIAS TITIRLOLOBY dan sedang berada dijalan, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA Type RX-K dengan nomor polisi DE 4664 AC, nomor rangka MH33KA0123K 638777 dan nomor mesin 3KA-613200 yang merupakan milik Saksi SAMUEL TAKNDARE, S.H., terparkir disebuah garasi yang terbuka, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan maksud supaya dapat menggunakan sepeda motor tersebut untuk pulang kerumah Terdakwa di Sangliat Krawain. Setelah Terdakwa memastikan bahwa keadaan disekitarnya aman, kemudian Terdakwa mendekati sepeda  motor tersebut dan setelah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tidak dikunci stang maka Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kearah jalan, setelah berada dijalan kemudian Terdakwa mencoba menyalakan motor tersebut dengan menggunakan starter kaki dan ternyata motor tersebut langsung menyala sehingga kemudian terdakwa membawa motor tersebut kerumah Terdakwa tanpa seizin ataupun tanpa sepengetahuan dari Saksi SAMUEL TAKNDARE, S.H dengan tujuan untuk dapat menggunakan sendiri sepeda motor tersebut atau akan dijual ketika Terdakwa sedang tidak mempunyai uang lagi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi SAMUEL TAKNDARE, S.H. mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan Saksi ZAKARIAS TITIRLOLOBY mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah).

------ Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 65 KUHPidana. --------------------------------------------------------------

------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa WALTERUS NIFUTU Alias WANI Alias WANTED pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar pukul 03.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2017, bertempat di Kompleks Kampung Kolam, Kelurahan Saumlaki, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa sedang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor bersama dengan Saksi  HUBERTUS YOSEPH RATUANAK Alias ACO, kemudian Terdakwa merasa mengantuk sehingga Terdakwa meminta Saksi HUBERTUS YOSEPH RATUANAK untuk mengantar Terdakwa ke bengkel tambal ban milik Saksi BENEDIKTUS TITIRLOLOBY yang ada di Kampung Kolam, kel. Saumlaki, Kec. Tansel, Kab. MTB. Setelah Terdakwa tiba ditempat tersebut kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga yang ada dirumah Saksi BENEDIKTUS TITIRLOLOBY  yang berada tepat disamping bengkel tersebut. Kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu depan yang tertutup namun tidak dikunci. Dikarenakan lampu dalam rumah tersebut sudah dalam keadaan dipadamkan sehingga Terdakwa menggunakan sebuah korek api yang memiliki senter sebagai alat penerangan untuk masuk kedalam. Lalu Terdakwa mencoba untuk masuk kamar depan yang merupakan kamar Saksi ZAKARIAS TITIRLOLOBY, namun ketika Terdakwa mencoba membuka pintu kamar tersebut ternyata pintu tersebut terkunci dari dalam maka Terdakwa memanjat melalui bingkai pintu tersebut untuk dapat memasukan tangannya kedalam melalui jendela yang berada diatas pintu sehingga terdakwa dapat meraih kunci pintu lalu membukanya. Setelah itu terdakwa turun dan membuka pintu tesebut lalu masuk kedalam kamar. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone merk Lenovo type A1000 berada disamping kiri Saksi ZAKARIAS TITIRLOLOBY yang sedang tertidur. Lalu Terdakwa mengambil Handphone tersebut tanpa ada izin ataupun tanpa sepengetahuan dari Saksi ZAKARIAS TITIRLOLOBY dengan tujuan untuk dapat menggunakan sendiri handphone tersebut, setelah itu Terdakwa bergegas keluar dari rumah tersebut .

Setelah Terdakwa keluar dari rumah Saksi ZAKARIAS TITIRLOLOBY dan sedang berada dijalan, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA Type RX-K dengan nomor polisi DE 4664 AC, nomor rangka MH33KA0123K 638777 dan nomor mesin 3KA-613200 yang merupakan milik Saksi SAMUEL TAKNDARE, S.H., terparkir disebuah garasi yang terbuka, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan maksud supaya dapat menggunakan sepeda motor tersebut untuk pulang kerumah Terdakwa di Sangliat Krawain. Setelah Terdakwa memastikan bahwa keadaan disekitarnya aman, kemudian Terdakwa mendekati sepeda  motor tersebut dan setelah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tidak dikunci stang maka Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kearah jalan, setelah berada dijalan kemudian Terdakwa mencoba menyalakan motor tersebut dengan menggunakan starter kaki dan ternyata motor tersebut langsung menyala sehingga kemudian terdakwa membawa motor tersebut kerumah Terdakwa tanpa seizin ataupun tanpa sepengetahuan dari Saksi SAMUEL TAKNDARE, S.H dengan tujuan untuk dapat menggunakan sendiri sepeda motor tersebut atau akan dijual ketika Terdakwa sedang tidak mempunyai uang lagi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi ZAKARIAS TITIRLOLOBY mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) dan Saksi SAMUEL TAKNDARE, S.H. mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

 

------ Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Jo. Pasal 65 KUHPidana. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya