Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Jan. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2019/PN sml |
Tanggal Surat |
Kamis, 17 Jan. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HORATIO NELSON SIANRESSY, SH.,MH. | STEVEN SADJA | 2 | FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN, S.H. | STEVEN SADJA | 3 | DENI FRANKLI SIANRESSI, S.H. | STEVEN SADJA | 4 | JABIR PACA, S.H. | STEVEN SADJA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | FRANSISKUS XAVIRIUS KELITADAN | 2 | TEKLA SARBUNANA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
A. Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Tergugat II tanggal 25 Agustus 2018 sebagai pengakuan pembayaran dan atau pengembalian uang Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai sebesar RP.115.000.000,- (seratus lima belas jutarupiah) tersebut dibayar lunas pada saatputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu ruiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang milik Tergugat I dan Tergugat II jenisnya disebutkan di bawah ini:
- 1 (satu) unit Rumah parmanen yang terletak di komleks BTN Saumlaki termuat dalam satu serfikat induk jenis hak guna bangunan dengan No 00064 atas nama pemegang Yance Piter Samadara dengan batas –batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Bpk. Saul Kanony
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Bpk. Zefnat Luturmas
- b. 1 (satu) unit Rumah parmanen yang terletak di Desa Sangliat Karawain, dengan ukuran 10x12 di atas tanah seluas 375 meter persegi dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Yermias Awear
- Sebelah Selatan berbatas dengan Bukit Hutan
- Sebelah Timur berbatas dengan Chris Yanubi
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Kosong
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
B. Subsidair
Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |