Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2019/PN sml STEVEN SADJA 1.FRANSISKUS XAVIRIUS KELITADAN
2.TEKLA SARBUNANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2019/PN sml
Tanggal Surat Kamis, 17 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STEVEN SADJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HORATIO NELSON SIANRESSY, SH.,MH.STEVEN SADJA
2FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN, S.H.STEVEN SADJA
3DENI FRANKLI SIANRESSI, S.H.STEVEN SADJA
4JABIR PACA, S.H.STEVEN SADJA
Tergugat
NoNama
1FRANSISKUS XAVIRIUS KELITADAN
2TEKLA SARBUNANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Tergugat II tanggal 25 Agustus 2018 sebagai pengakuan pembayaran dan atau pengembalian uang Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai sebesar  RP.115.000.000,- (seratus lima belas jutarupiah) tersebut dibayar lunas pada saatputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu ruiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang milik Tergugat I dan Tergugat II jenisnya disebutkan di bawah ini:
    1. 1 (satu) unit Rumah parmanen yang terletak di komleks BTN Saumlaki termuat dalam satu serfikat induk jenis hak guna bangunan dengan No 00064 atas nama pemegang Yance Piter Samadara dengan batas –batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Bpk. Saul Kanony
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan
  • Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Bpk. Zefnat Luturmas
  • b. 1 (satu) unit Rumah parmanen yang terletak di Desa Sangliat Karawain, dengan ukuran 10x12  di atas tanah seluas 375 meter persegi dengan batas – batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara berbatas dengan Yermias Awear
    • Sebelah Selatan berbatas dengan Bukit Hutan
    • Sebelah Timur berbatas dengan Chris Yanubi
    • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Kosong
  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

B. Subsidair

Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak