Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2016/PN sml INDRA NOVIANTO, SH. BENEDIKTUS MANGSOMBE Alias BENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 15/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Mar. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-11/S.1.15/Ep.2/03/2016
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA NOVIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENEDIKTUS MANGSOMBE Alias BENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa I BENEDIKTUS MASONGBE ALIAS BENI bersama-sama dengan Terdakwa II HILARIUS LAMERE Alias HILA (dinyatakan dalam dalam daftar pencarian orang)  pada hari Sabtu tanggal 03 November 2012 sekitar pukul 13.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2012 bertempat rumah saksi korban NIKOLAS SAMPONU Alias NIKO, di Desa Lauran Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  Dengan Terang-Terangan dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Rumah Milik Saksi Korban NIKOLAUS SAMPONU Alias NIKO yang  dilakukan oleh para terdakwa sebagai berikut :

    -------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa I BENEDIKTUS MANGSOMBE Alias BENI bersama dengan Terdakwa II HILARIUS LAMERE Alias HILA (DPO)  beserta sekelompok masa Desa Lauran berjalan dari Alun-Alun Desa Lauran menuju ke arah rumah Saksi korban NIKOLAUS SAMPONU sambil berteriak-teriak “bongkar rumah-rumah” , sesampainya di rumah saksi korban yang terletak di tepi jalan umum desa Lauran, sekelompok masa tersebut melempari rumah saksi korban dengan menggunakan batu dan kayu, dimanana terdakwa I BENEDIKTUS MANGSOMBE alias BENI memukul tembok/ dinding bagian depan rumah saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kayu rep hingga dinding depan rumah saksi korban roboh setelah diding roboh kemudian terdakwa mengambil batu lalu melemparnya ke arah rumah saksi korban secara berulang-ulang mengenai pada bagian jendela rumah saksi korban, sedangkan terdakwa II HILARIUS LAMERE Alias HILA melempari rumah saksi korban dengan menggunakan batu secara berulang-ulang sambil berteriak “bongkar-bongkar ambil batu dan lempar”.----------------------------------

-------Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, rumah saksi korban mengalami kerusakan pada bagian dinding, atap, pintu, jendela dan perabotan yang berada di dalam rumah hancur sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, yang mana apabila di taksir saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)------------------

 

-------Bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)  KUH Pidana.---------------

 

=========================== A T A U =========================

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I BENEDIKTUS MASONGBE ALIAS BENI bersama-sama dengan Terdakwa II HILARIUS LAMERE Alias HILA (dinyatakan dalam dalam daftar pencarian orang)  pada hari Sabtu tanggal 03 November 2012 sekitar pukul 13.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2012 bertempat di rumah saksi korban NIKOLAS SAMPONU Alias NIKO, di Desa Lauran Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Menghancurkan, Merusakkan, Membikin Tak Dapat Dipakai atau Menghilangkan Barang Sesuatu yang Seluruhnya atau Sebagian Milik Saksi Korban NIKOLAUS SAMPONU Alias NIKO yang  dilakukan oleh para terdakwa sebagai berikut :

    -------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa I BENEDIKTUS MANGSOMBE Alias BENI bersama dengan Terdakwa II HILARIUS LAMERE Alias HILA (DPO) beserta sekelompok masa Desa Lauran berjalan dari Alun-Alun Desa Lauran menuju ke arah rumah Saksi korban NIKOLAUS SAMPONU sambil berteriak-teriak “bongkar rumah-rumah” , sesampainya di rumah saksi korban yang terletak di tepi jalan umum desa Lauran, sekelompok masa tersebut melempari rumah saksi korban dengan menggunakan batu dan kayu, dimanana terdakwa I BENEDIKTUS MANGSOMBE alias BENI memukul tembok/ dinding bagian depan rumah saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kayu rep hingga dinding depan rumah saksi korban roboh setelah diding roboh kemudian terdakwa mengambil batu lalu melemparnya ke arah rumah saksi korban secara berulang-ulang mengenai pada bagian jendela rumah saksi korban, sedangkan terdakwa II HILARIUS LAMERE Alias HILA melempari rumah saksi korban dengan menggunakan batu secara berulang-ulang sambil berteriak “bongkar-bongkar ambil batu dan lempar”.----------------------------------

-------Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, rumah saksi korban mengalami kerusakan pada bagian dinding, atap, pintu, jendela dan perabotan yang berada di dalam rumah hancur sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, yang mana apabila di taksir saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)------------------

 

-------Bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya