Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/PDT.G/2016/PN Sml | HERRY TANDJAJA | PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Feb. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||
Nomor Perkara | 7/PDT.G/2016/PN Sml | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Feb. 2016 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | A. Daalam Provisi : - Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat; - Meletakan sita jaminan atas objek sengketa. B. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan. 3. Menyatakan Penggugat adalah Pemiilik yang sah atas objek sengketa. 4. Menyatakan sah Gambar Situasi Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Tergugat serta mengikat para pihak yang membuatnya. 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 789.880.000,-0 (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh juta rupiah). 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan (verset). 8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. Atau : Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |