Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/PDT.G/2016/PN Sml HERRY TANDJAJA PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 7/PDT.G/2016/PN Sml
Tanggal Surat Rabu, 03 Feb. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERRY TANDJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. Daalam Provisi :

- Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat;

- Meletakan sita jaminan atas objek sengketa.

B. Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan.

3. Menyatakan Penggugat adalah Pemiilik yang sah atas objek sengketa.

4. Menyatakan sah Gambar Situasi Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Tergugat serta mengikat para pihak yang membuatnya.

5. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 789.880.000,-0 (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan (verset).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Atau :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak