Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.B/2015/PN Sml FERI NOPIYANTO, SH YULIANUS DASMASELA Alias ULIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 1/PID.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jan. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-01/S.1.15/Epp.2/02/2015
Penuntut Umum
NoNama
1FERI NOPIYANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANUS DASMASELA Alias ULIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa YULIANUS DASMASELA alias ULIS, pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekitar pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Desa Atubul Da tepatnya jalan raya menuju Desa Atubul Da Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan terhadap saksi korban JERRY GO WIJAYA alias JERRY yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : ------

-------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban JERRY GO yang sama-sama dengan saksi SALMON BATLAYERI ALIAS MON dengan menggunakan kendaraan berupa mobil hendak menuju Desa Atabul Da, namun pada saat melewati jalan raya menuju Desa Atubul Da terdapat pekerjaan jalan yang dilakukan oleh terdakwa dan beberapa orang lainnya, dimana pada saat itu terdakwa bekerja di jalan tersebut lalu saksi korban JERRY GO meminta ijin untuk melewati jalan, namun terdakwa dengan emosi melarang saksi korban JERRY GO melewati jalan tersebut dengan cara terdakwa mengancam saksi korban JERRY GO yang sedang berada di dalam mobil dengan menggunakan 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi dan gagangnya yang terbuat dari kayu yang dipegang oleh terdakwa kemudian diacungkan ke arah saksi korban JERRY GO sambil berjalan ke arah saksi korban JERRY GO dan mengatakan ? kalau ose lewat nanti beta potong ose ? (kalau kamu lewat nanti saya potong kamu), melihat situasi seperti itu akhirnya saksi korban JERRY GO bersama dengan saksi SALMON memutuskan untuk tidak melewati jalan tersebut dan kembali pulang.

------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa terancam dan tidak bisa meneruskan perjalanan melewati jalan tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya