Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2019/PN Sml 1.PASAMI W. RUMPAISUM, S.H.
2.PRASETYO PURBO, S.H.
PATERLINUS BATLYOL Alias LINUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2019/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan APB-68/Q.1.13/Eku.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1PASAMI W. RUMPAISUM, S.H.
2PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATERLINUS BATLYOL Alias LINUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

         KESATU :

Bahwa ia terdakwa PATERLINUS BATLYOL Alias LINUS pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekitar pukul 12.30 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam waktu pada tahun 2019, bertempat di jalan Trans Yamdena, di petuanan Desa Atubul di jembatan Wertamrian, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika Terdakwa yang sementara mengemudikan mobil penumpang jenis Hilux warna merah dengan nomor polisi DE 509 EU yang bertuliskan SORJAE, keluar dari Desa Arui Das dengan tujuan ke Saumlaki, dengan mengangkut 8 (delapan) penumpang dan 3 (tiga) kondektur, dimana pada saat sampai di jembatan Wertamrian, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada posisi jalan menanjak, Terdakwa menghentikan laju mobil yang Terdakwa kendarai untuk mengambil penumpang di bahu jalan sebelah kiri;
  • Kemudian mobil yang awalnya pada posisi mesin mobil dalam keadaan tidak aktif, tiba – tiba diaktifkan kembali oleh Terdakwa untuk tujuan memundurkan mobil guna mengambil barang – barang milik penumpang yang berada pada bahu jalan sebelah kiri, saat penumpang yang ingin naik di petuanan Desa Atubul belum naik kedalam mobil, tiba – tiba mobil yang dikemudikan Terdakwa tergelincir dalam posisi mundur kejalan raya, dimana pada saat itu saksi korban ROBERTUS KANDUNMAS Alias ROBI yang sementara berada didalam mobil tersebut melompat turun dari dalam mobil dan sempat melihat korban REGINA SABARLELE terjatuh dari dalam mobil dan menimpa saksi korban ROBERTUS KANDUNMAS Alias ROBI dan saksi korban ROBERTUS KANDUNMAS Alias ROBI sempat juga melihat korban REGINA SABARLELE terjatuh dengan posisi kepala mengenai aspal badan jalan;
  • Bahwa setelah itu saksi korban ROBERTUS KANDUNMAS Alias ROBI sempat memegang korban REGINA SABARLELE dan melihat korban REGINA SABARLELE mengalami luka robek dan benturan pada bagian belakang kepala serta belakang kepala korban REGINA SABARLELE mengeluarkan darah;
  • Pada saat sebelum kejadian, kondisi rem dan handrem mobil penumpang jenis Hilux warna merah dengan nomor polisi DE 509 EU yang bertuliskan SORJAE yang dikemudikan oleh Terdakwa memang tidak berfungsi sehingga menyebabkan mobil tersebut tergelincir mundur yang meyebabkan korban REGINA SABARLELE terjatuh dari dalam mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, korban REGINA SABARLELE meninggal dunia dan diperkuat dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FERNANDO R. TABERIMA, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P. P. Magretti Nomor : 800/RSUD-116/SKMD-UGD/VIII/2019 dengan diagnosa :
  • Epidural henstomd temporal parietal dekstra
  • Subdural henstomd temporal parietal dekstra  

Perbuatan  Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Aturan Jalan (LLAJ). A T A U

KEDUA

Perbuatan  Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Aturan Jalan (LLAJ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya