Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2018/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, S.H.
TOBIAS REKY LONDAR Alias TOBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2018/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-08/S.1.15/Epp.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2SHUBHAN NOOR HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOBIAS REKY LONDAR Alias TOBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa TOBIAS REKY LONDAR Alias TOBI pada hari Senin tanggal 13 November 2017 sekira Jam 09.00 WIT. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2017 bertempat di depan kantor Polres Maluku Tenggara Barat Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi/korban DOMINIKUS KENJAPLUAN Alias DOMI, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi/korban hendak pulang setelah mengurus ijin operasi mobil di Polres Maluku Tenggara Barat dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba terdakwa menghadang saksi/korban, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi/korban " ose yang undang baku pukul di kampung ?" kemudian saksi/korban menjawab “Bu, jangan masalah lagi, beta dengan pakaian dinas” ,tiba - tiba terdakwa melayangkan pukulan

ke wajah saksi/korban tepat pada pipi bagian kanan, setelah itu saksi/korban berteriak "ade, mari dulu dia sudah pukul beta ini" kemudian saudara JOSEPH MATRUTTY datang melerai terdakwa dan saksi/korban.

Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi/korban DOMINIKUS KENJAPLUAN Alias DOMI mengalami bengkak dan memar pada pipi kanan dengan ukuran panjang enam koma lima centimeter kali tujuh centimeter sebagaimana dalam Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P.P. MAGRETTI Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor: 449/102/VR/XI/2017 tanggal 13 November 2017 yang ditandatangani oleh dr. Nurlaela Latief.

       -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya