Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Sml | Maria S. R. Watunglawar, SH | Godelifa Ranbalak, SE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 207.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap surat keterangan dan pernyataan tertanggal 31 Desember 2023 dan surat kesepakatan bersama tertanggal 8 januari 2024; 3. Menyatakan surat Keterangan dan Pernyataan tertanggal 31 Desember 2023 dan surat kesepakatan bersama tertanggal 8 januari 2024 adalah Pemulihan yang Sah; 4. Menghukum tergugat untuk membayar dan mengembalikan uang pinjaman Rp.207.000.000 (Dua raus tujuh juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk menggantikan kerugian Imateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta rupiah) 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consavatoir beslagg) atas harga kekayaan milik tergugat berupa tanah dan bangunan rumah yang dimilki dan ditempati Tergugat di desa Olilit Timur RT/RW 10/02; 7. Membebabni semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat. Jika Pengadilan Negeri Saumlaki berpendapay lain maka mohon putusan seadil-adilnya (ex queto et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |