Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa ISIDORUS SALEMBUN Alias DORUS Alias ODU pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekitar pukul 11.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan Juli 2016, bertempat di Pasar Lama tepatnya di dalam Kios/rumah saksi Hasan Dini Alias Paman Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa terdakwa yang merasa perutnya sakit hendak pergi buang air besar di rumput-rumput tepatnya dibelakang gudang semen yang berdekatan dengan gudang es dimana saat terdakwa sementara duduk buag air besar melihat 1 (satu) buah tas kecil berwarna coklat abu-abu;
- Bahwa terdakwa kemudian membersihkan diri selanjutnya menuju ke tempat tas kecil tersebut lalu mengambil, membukanya dan melihat dalam tas tersebut berisikan barang-barang berupa 4 (empat) buah Handpone Merek Nokia, 1 (satu) lembar STNK atas nama Hasan Dini, 2 (dua) lembar kwitansi atau nota, 1 (satu) buah kunci motor, 1(satu) buah anting-anting mas setelah itu terdakwa membawa pulang tas kecil berwarna coklat abu-abu ke rumah terdakwa dan menyimpan tas tersebut;
- Bahwa selang 3 (tiga) hari kemudian terdakwa mengambil 4 (empat) buah Handpone Merek Nokia untuk terdakwa, 1(satu) buah anting-anting mas terdakwa menjualnya sedangkan 1 (satu) lembar STNK atas nama Hasan Dini, 2 (dua) lembar kwitansi atau nota, 1 (satu) buah kunci motor terdakwa membuangnya;
- Bahwa terdakwa mengetahui barang-barang tersebut adalah milik saksi Hasan Dini Alias Paman akan tetapi terdakwa tidak mengembalikan kepada saksi Hasan Dini Alias Paman dan terdakwa ingin memlikinya serta menguasai barang-barang tersebut;
- Bahwa menurut pengakuan saksi Hasan Dini Alias Paman selain barang-barang yang terdapat dalam tas tersebut ada juga uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Hasan Dini Alias Paman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
------ Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa ISIDORUS SALEMBUN Alias DORUS Alias ODU pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekitar pukul 11.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan Juli 2016, bertempat di Pasar Lama tepatnya di dalam Kios/rumah saksi Hasan Dini Alias Paman Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa yang merasa perutnya sakit hendak pergi buang air besar di rumput-rumput tepatnya dibelakang gudang semen yang berdekatan dengan gudang es dimana saat terdakwa sementara duduk buag air besar melihat 1 (satu) buah tas kecil berwarna coklat abu-abu;
- Bahwa terdakwa kemudian membersihkan diri selanjutnya menuju ke tempat tas kecil tersebut lalu mengambil, membukanya dan melihat dalam tas tersebut berisikan barang-barang berupa 4 (empat) buah Handpone Merek Nokia, 1 (satu) lembar STNK atas nama Hasan Dini, 2 (dua) lembar kwitansi atau nota, 1 (satu) buah kunci motor, 1(satu) buah anting-anting mas setelah itu terdakwa membawa pulang tas kecil berwarna coklat abu-abu ke rumah terdakwa dan menyimpan tas tersebut;
- Bahwa selang 3 (tiga) hari kemudian terdakwa mengambil 4 (empat) buah Handpone Merek Nokia untuk terdakwa, 1(satu) buah anting-anting mas terdakwa menjualnya sedangkan 1 (satu) lembar STNK atas nama Hasan Dini, 2 (dua) lembar kwitansi atau nota, 1 (satu) buah kunci motor terdakwa membuangnya;
- Bahwa terdakwa mengetahui barang-barang tersebut adalah milik saksi Hasan Dini Alias Paman akan tetapi terdakwa tidak mengembalikan kepada saksi Hasan Dini Alias Paman dan terdakwa ingin memlikinya serta menguasai barang-barang tersebut;
- Bahwa menurut pengakuan saksi Hasan Dini Alias Paman selain barang-barang yang terdapat dalam tas tersebut ada juga uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Hasan Dini Alias Paman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah)..
----- Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------- |