Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2019/PN sml 1.RONAL ANWAR
2.JACKY ANWAR
ROBERT TAMBUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2019/PN sml
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONAL ANWAR
2JACKY ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROBERT TAMBUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANDRE LAURIKA
2AMBARUDIN
3H. LA AMBO
4MISTA
5BPK ALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut Hukum para Penggugat adalah pemilik dari sebidang tanah dengan luas 30x48m=1.440m2 didalamanya terdapat bangunan  dahulu Rumdin DAN-SEK 1603-05 dengan luas 12x8,5m =102m2 terletak yang dahulunya disebut dengan Kampung Cina sekarang menjadi di Jl Mathilda Batlayeri depan BRI Cabang Saumlaki dengan batas-batas Sebelah Utara berbatas dengan Hotel Incla (Agus Thidorus)
  • Sebelah Timur berbatas dengan Robet Tambun / Kiat (Tergugat)
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Robet Tambun/Kita (tergugat)
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya

Yang diperoleh para Penggugat dari Surat Perjanjian Tukar Menukar Rumah No 012/301 yang dikeluarkan oleh Bupati Maluku Tenggara (Drs. Chr. Rahanra) tanggal 31 Oktober 1983

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang secara nyata telah mengusai objek sengketa adalah tanpa hak dari para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) ;
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat  dan kepada Turut Tergugat 1 s/d Turut Tergugat 5 atau sekalian orang yang mendapat hak dari Tergugat untuk segera meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kepada para Penggugat selaku pemilki yang sah
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immaterill secara Tunai yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.11.740.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut
  1. Kerugian Materiil
  • Apabila tanah obyek sengketa disewakan kepada pihak lain dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per tahun x 34 Tahun = Rp. 1.700.000.000.-, (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).
  • Apabila tanah obyek sengketa dijual per meter Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) x 1.440m2  = Rp.5 040.000.000.,- (lima milyar empat puluh juta rupiah)
  1. Kerugian Immateriil :

Bahwa kerugian Immateriil yang dialami para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milliard rupiah)

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan dengan luas 30x48m=1.440m2 didalamanya terdapat bangunan  dahulu Rumdin DAN-SEK 1603-05 dengan luas 12x8,5m =102m2 terletak yang dahulunya disebut dengan Kampung Cina sekarang menjadi di Jl Mathilda Batlayeri depan BRI Cabang Saumlaki dengan batas-batas

  • Sebelah Utara berbatas dengan Hotel Incla (Agus Thidorus)
  • Sebelah Timur berbatas dengan Robet Tambun / Kiat (Tergugat)
  • Sebelah Selatan berbatasn dengan Robet Tambun/Kita (tergugat)
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya

 

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan (verzet).

8. Menghukum Tergugat  dan para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Atau :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak