Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.B/2015/PN Sml | SYAMSU GUNAWAN, S.H. | MOSES BATMOMOLIN alias MOSES | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Feb. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.B/2015/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Feb. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-09/S.1.15/Epp.2/02/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN: Bahwa ia Terdakwa MOSES BATMOMOLIN Alias MOSES, pada hari Jumat tanggal 07 November 2014 sekitar pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Desa Atubul Da Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya di depan rumah saksi korban DOMINIKA RUMSORY Alias MINI dan dijalan setapak didepan rumah Alo Lampiore atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban DOMINIKA RUMSORY Alias MINI yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa dan kedua anaknya datang ke rumah saksi korban dengan membawa karung dengan maksud mangambil kelapa kopra yang sedang dijemur saksi korban didepan halamannya, pada saat terdakwa mengisi karung tersebut saksi korban datang menarik karung yang sedang di isi kopra oleh terdakwa lalu menyuruh meletakkan karung tersebut dan mengajak terdakwa duduk untuk di beri penjelasan namun terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai bagian mata sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi korban kembali mencoba memberikan penjelasan kepada terdakwa akan tetapi terdakwa kembali memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai pada bagian testa/dahi saksi korban, selanjutnya karena saksi korban masih tetap menarik karung tersebut terdakwa kembali memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai pipi sebelah kiri dan dagu saksi korban sehingga korban terjatuh ke tanah, setelah itu saksi korban berdiri lalu berjalan hendak mencari ojek, pada saat saksi korban naik ke atas motor tepatnya di depan rumah Alo Lampiore terdakwa mengikuti saksi korban lalu memukulnya yang mengenai dada sebelah kanan, kemudian saksi korban turun dari motor dan memeluk terdakwa akan tetapi terdakwa kembali memukul saksi korban yang mengenai dagu saksi korban.
Sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 449/81/VR/XI/2014 tanggal 14 November 2014 yang di tanda tangani oleh Dr. LAMBERTUSAFARATU. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |