Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
3.ARJELY PONGBANNY, S.H.
4.ARLY SUMANTO, S.H.
1.JUSINTA FENYAPWAIN,MELSASAIL ALIAS SINTA
2.JULIANA FENYAPWAIN ALIAS ULI ALIAS NONA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-03/S.1.15/Epp.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
3ARJELY PONGBANNY, S.H.
4ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSINTA FENYAPWAIN,MELSASAIL ALIAS SINTA[Penahanan]
2JULIANA FENYAPWAIN ALIAS ULI ALIAS NONA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa I. JUSINTA FENYAPWAIN/MELSASAIL ALIAS SINTA dan terdakwa II. JULIANA FENYAPWAIN ALIAS ULI ALIAS NONA Pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2016 sekitar pukul 21.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2016, bertempat di depan rumah saksi Desa Olilit Timur, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan sengaja melakukan, meyuruh melakukan dan turut serta melakukan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (saksi korban Albertus Rutges Sellay Alias Ruces) dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal ketika saksi korban sedang menonton televisi diruang tengah rumah saksi korban, tiba-tiba datang terdakwa I dan terdakwa II didepan rumah saksi korban. kemudian terdakwa I. mengatakan bahwa “Rusel ose itu pegawai buta huruf, bodok, lubang puki ose, anjing, binatang, kenapa ose kencing di beta pu oto”. kemudian saksi korban keluar kedepan rumah dan melihat terdakwa I dan terdakwa II sedang berdiri didepan rumah, kemudian saksi korban menanyakan kepada terdakwa I bahwa “tanta beta ni salah apa” kemudian terdakwa I mengatakan “ah ose ini PNS buta huruf, lubang puki, kanapa ose kencing di beta pu oto, anjing, binatang ose” kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa I bahwa “beta seng kening di ose pu oto, beta kencing di got bukan di ose pu oto” namun terdakwa I terus saja mengatakan bahwa saksi korban kencing di mobil terdakwa I dan saksi korban adalah PNS bodoh, binatang dan lubang kemaluan perempuan.
  • Bahwa kemudian terdakwa II juga ikut mengatakan kepada saksi korban bahwa “lubang puki ose, ose yang bodok, ose yang buta huruf, ose yang binatang” sambil terdakwa II memukul-mukul wajah saksi korban menggunakan gelas kemasan air mineral.
  • Bahwa perkataan tersebut terdakwa I dan terdakwa II menyampaikan secara berulan-ulang, dan saat itu banyak orang yang mendengar dan melihat langsung kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perkataan-perkataan yang disampaikan oleh terdakwa I dan terdakwa II terhadapa diri saksi korban, mengakibatkan saksi korban merasa malu dan terhina.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya