Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2017/PN sml YOSEP BELAY 1.SILFESTER MALAYAT sebagai Tergugat I
2.BRIKSIUS MALAYAT
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2017/PN sml
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOSEP BELAY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHYOSEP BELAY
Tergugat
NoNama
1SILFESTER MALAYAT sebagai Tergugat I
2BRIKSIUS MALAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. DALAM PROVISI.

  1. Memerintahkan untuk diletakkan sita jaminan (konservatoir beslag) atas objek sengketa serta harta milik Tergugat I dan Tergugat II.
  2. Menyatakan sita jaminan (konservatoir beslag) adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pengrusakan terhadap tanaman umur panjang dan menanam pagar kawat duri diatas lahan milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II agar dilarang membuat aktivitas apapun diatas tanah/lahan millik Penggugat yang sekarang menjadi objek sengketa hingga perkara ini diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

B. DALAM POKOK PERKARA.

I. PRIMAIR.

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa sekarang adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pengrusakan terhadap tanaman umur panjang dan menanam pagar kawat duri diatas lahan milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Penetapan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki adalah sah dan mengikat.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat diantaranya :

Kerugian Materiil.

  • Kerugian materiil yang Penggugat alami berupa pengrusakan terhadap 14 pohon Mangga, yang 1 pohon mangga jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), dikalikan 14 pohon mangga = Rp.280.000.000,- (Dua ratus delapan puluh juta rupiah), Pengrusakan/penebangan 15 pohon kelor, yang 1 pohon kelor jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), dikalikan 15 pohon kelor = Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta), penebangan 100 pohon pate cina, 1 pohon pate cina yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), dikalikan dengan 100 pohon pate cina = Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan pengrusakan/penebangan 1 pohon sukun, 1 pohon sukun yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), dikalikan dengan 1 pohon sukun adalah sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). Sehingga total kerugian materiil yang Pengguat alami adalah sebesar  Rp.865.000.000,- (Delapan ratus Enam puluh lima juta rupiah).

Jumlah keseluruhan kerugian materiil yang Penggugat alami adalah sebesar Rp.865.000.000,- (Delan ratus Enam puluh lima juta rupiah).

Kerugian Imateriil

  • Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa pengrusakan tanaman didalam areal milik Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat menyebabkan nama baik Penggugat Tercemar dihadapan masyarakat, kerugian tersebut jika dirinci adalah sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah).

Sehingga total Rp.965.000.000,- (Sembilan ratus Enam puluh lima juta rupiah);

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk mengosongkan/meninggalkan tanah milik Penggugat yang sekarang menjadi objek sengketa dalam keadaan utuh dan baik seperti semula;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (konservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri saumlaki terhadap barang tetap maupun barang bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II;
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsong) perhari sebesar Rp.500.000,- apabila lalai dalam sehari tidak membayar ganti kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh Penggugat;
  3. Memerintahkan agar putusan atas perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verset banding maupun kasasi;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  5.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

II. SUBSIDAIR.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak