Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2019/PN sml 1.H. AMBO TANG
2.AHMADI TANG
NY. FELISTAS BATYOL Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2019/PN sml
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. AMBO TANG
2AHMADI TANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMUEL SAPASURU, S.H.,M.H.H. AMBO TANG
2SAMUEL SAPASURU, S.H.,M.H.AHMADI TANG
3VENSKA PHILYATRIN SAPASURU, S.H., M.H.H. AMBO TANG
4VENSKA PHILYATRIN SAPASURU, S.H., M.H.AHMADI TANG
5MUHAMMAD ALWAN, S.H.H. AMBO TANG
6MUHAMMAD ALWAN, S.H.AHMADI TANG
Tergugat
NoNama
1NY. FELISTAS BATYOL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik dari sebidang tanah dan rumah diatasnya (Obyek Sengketa) seluas 241 (dua ratus empat puluh satu) meter persegi yang terletak di Jl. Utama Saumlaki-Sifnana, sekarang Jl.Matilda Batlayeri, Desa/Kelurahan Saumlaki, Kecamatan :  Tanimbar Selatan, Kabupaten : Maluku Tenggara Barat dulunya Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara dengan  milik SM Luarwan
    • Sebelah Timur dengan  milik D. Fordatkosu
    • Sebelah Selatan dengan  tanah milik P. Mang Sombe
    • Sebelah Barat dengan jalan Matilda Batlayeri
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah dan rumah Obyek Sengketa Adalah tanpa hak dan melawan hukum
  5. Menghukum Tergugat atau orang lain yang mendapat hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah dan rumah Objek Sengketa Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat, agar dapat dikuasai oleh Para Penggugat selaku pemilik yang sah;
  6. Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat  telah menimbulkan kerugian materil maupun immateril kepada Para Penggugat;
  7. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar kerugian materil yang timbul sebesar Rp.670.000.000,- (enam ratus tujuh puluh juta rupiah) akibat hilangnya hak Para Penggugat untuk menguasai dan mengelola tanah dan rumah Obyek Sengketa sejak tahun 2001 s/d tahun 2019 dan timbulnya perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat membayar kerugian imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Para Penggugat oleh karena perbuatan Tergugat yang mengusir Aminah Tang dari objek sengketa dan harus tinggal di kamar kos;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang diletakan dalam perkara ini;
  10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya jika lalai menjalankan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan (verset), banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad)
  12. Mengukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

          Apa bila Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan lain yang adil sesuai dengan hukum dan keadilan (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak