Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 31 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2019/PN sml |
Tanggal Surat |
Jumat, 05 Apr. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | H. AMBO TANG | 2 | AHMADI TANG |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAMUEL SAPASURU, S.H.,M.H. | H. AMBO TANG | 2 | SAMUEL SAPASURU, S.H.,M.H. | AHMADI TANG | 3 | VENSKA PHILYATRIN SAPASURU, S.H., M.H. | H. AMBO TANG | 4 | VENSKA PHILYATRIN SAPASURU, S.H., M.H. | AHMADI TANG | 5 | MUHAMMAD ALWAN, S.H. | H. AMBO TANG | 6 | MUHAMMAD ALWAN, S.H. | AHMADI TANG |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NY. FELISTAS BATYOL |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik dari sebidang tanah dan rumah diatasnya (Obyek Sengketa) seluas 241 (dua ratus empat puluh satu) meter persegi yang terletak di Jl. Utama Saumlaki-Sifnana, sekarang Jl.Matilda Batlayeri, Desa/Kelurahan Saumlaki, Kecamatan : Tanimbar Selatan, Kabupaten : Maluku Tenggara Barat dulunya Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan milik SM Luarwan
- Sebelah Timur dengan milik D. Fordatkosu
- Sebelah Selatan dengan tanah milik P. Mang Sombe
- Sebelah Barat dengan jalan Matilda Batlayeri
- Menyatakan perbuatan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah dan rumah Obyek Sengketa Adalah tanpa hak dan melawan hukum
- Menghukum Tergugat atau orang lain yang mendapat hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah dan rumah Objek Sengketa Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat, agar dapat dikuasai oleh Para Penggugat selaku pemilik yang sah;
- Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian materil maupun immateril kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang timbul sebesar Rp.670.000.000,- (enam ratus tujuh puluh juta rupiah) akibat hilangnya hak Para Penggugat untuk menguasai dan mengelola tanah dan rumah Obyek Sengketa sejak tahun 2001 s/d tahun 2019 dan timbulnya perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Para Penggugat oleh karena perbuatan Tergugat yang mengusir Aminah Tang dari objek sengketa dan harus tinggal di kamar kos;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang diletakan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya jika lalai menjalankan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan (verset), banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad)
- Mengukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apa bila Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan lain yang adil sesuai dengan hukum dan keadilan (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |