Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2015/PN Sml SYAMSU GUNAWAN, S.H. AGUSTINA TAKDARE Alias AU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-24/S.1.15/Epp.2/05/2015
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINA TAKDARE Alias AU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Bahwa ia Terdakwa AGUSTINA TAKDARE Alias AU, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 13.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Desa Lermatang Kec. Tansel Kab. Maluku Tenggara Barat, tepatnya di Pastori GPM Lermatang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban WELMA RELDA LATUL/SABONO Alias EDA yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

          Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban berada di ruang tamu bersama saudari Juliana Haluruk Alias ULI selanjutnya terdakwa Agustina Takdare Alias Au masuk keruang tamu lalu menanyakan kepada saksi korban, apakah saksi korban mendoakan orangtua terdakwa sambil meremas mulut saksi korban kemudian saudari Juliana Haluruk Alias ULI mencoba hendak melerai dengan mengatakan “ibu jang biking ibu pendeta begitu” namun terdakwa tidak menghiraukan tetapi balik ingin menampar saudari Juliana Haluruk Alias ULI sehingga saudari Juliana Haluruk Alias ULI menghindar atau mundur kemudian terdakwa menampar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dari jarak kurang lebih sekitar ½ (setengah) meter dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi telapak tangan terbuka yang mengenai pada pipi sebelah kiri saksi korban.

  • perbuatan terdakwa saksi korban WELMA RELDA LATUL/SABONO Alias EDA mendapatkan perawatan selama kurang lebih 4 (empat) jam di RS. Dr. P.P. MAGRETTI kemudian berdasarkan saran dokter agar  saksi korban beristirahat selama 1 (satu) sampai 2 (dua) hari untuk memulihkan kesehatannya sehingga saksi korban tidak dapat malakukan aktivitas sehari hari karena mengalami kesakitan serta pusing akibat penamparan tersebut, sesuai dengan hasil  Visum  Et  Repertum No. 449 / 22/VR/III/2015  tanggal 03 Maret 2015 yang di tanda tangani oleh dr. Nurlaela Latief, serta  Surat Keterangan Sakit Nomor: 854/RSUD-519/SKS/III/2015 yang ditanda tangani oleh dr. Nurlela Latief  tertanggal 09 Maret 2015

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;

 

Pihak Dipublikasikan Ya