Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan disebutkan kemudian dalam permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag).
- Menyatakan menurut hokum, bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.1.546.499.340,- (satu milyard lima ratus empat puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tiga ratu empat puluh rupiah).
- Menyatakan secara hokum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hokum lain dari Tergugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwangsong sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran, yang dihitung sejak putusan ini diucapkan.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |