Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2016/PN sml GERRY GO WIJAYA Pemerintah RI. Cq. Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Cq. Gubernur Maluku di Ambon, Cq. Bupati Maluku Tenggara Barat di Saumlaki. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat Selasa, 15 Mar. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GERRY GO WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHGERRY GO WIJAYA
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI. Cq. Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Cq. Gubernur Maluku di Ambon, Cq. Bupati Maluku Tenggara Barat di Saumlaki.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan disebutkan kemudian dalam permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag).
  3. Menyatakan menurut hokum, bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.1.546.499.340,- (satu milyard lima ratus empat puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tiga ratu empat puluh rupiah).
  5. Menyatakan secara hokum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hokum lain dari Tergugat.
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwangsong sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran, yang dihitung sejak putusan ini diucapkan.
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak