Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
Nomor Perkara |
11/Pdt.P/2023/PN Sml |
Tanggal Surat |
Senin, 30 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
PETITUM:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan nama Pemohon yang bernama MIKE MAYA TANAGO diganti namanya menjadi CALISTA DIORLYNN GHANIA TANAGO;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan SipiI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, segera setelah di tunjukkannya Penetapan ini, untuk membetulkan Akta Kelahiran Nomor 474.1/119/Bs/1996, tertanggal 26 Maret 1996, atas nama MIKE MAYA TANAGO telah diganti menjadi CALISTA DIORLYNN GHANIA TANAGO;
- Membebankan kepada Pemohon atas segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |