Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2016/PN sml | THERESIA MARIA FENANLAMPIR | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR MALUKU Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Apr. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2016/PN sml | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Apr. 2016 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 6.255.250,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya; 2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat; 3. Menyatakan bahwa 1100 (seribu seratus) Tanaman Pohon Produksi dan Berkelas yang digusur serta dimusnahkan habis oleh Tergugat diatas tanag seluas 350 Ha (tiga ratus lima puluh hektar area), yang dilepaskan Penggugat kepada Tergugat adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah melakukan Penggusuran dan pemusnahan atas 1100 (seribu seratus) Tanaman Pohon Produksi dan Berkelas milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 6.255.250.000,- ( enam milyar duaratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 7. Menetapkan uang denda keterlambatan pembayaran ganti rugi Penggugat oleh Tergugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran terhitung sejak permohonan eksekusi pembayaran diajukan; 8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Berkehendak lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |