Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Agu. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penahanan |
Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2020/PN Sml |
Tanggal Surat |
Rabu, 05 Agu. 2020 |
Nomor Surat |
ADV/LO-AMG/02/Pra/Sml/2020 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | BASTIAN JONLY LETHULUR Alias IAN |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KAPOLRI Cq. KAPOLDA MALUKU Cq. KAPOLRES KEPULAUAN TANIMBAR Cq. KAPOLSEK TANIMBAR SELATAN |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
Primair :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa Permohonan Praperadilan ini;
- Menyatakan penahanan atas diri pemohon tertanggal 06 juli 2020 adalah tidak sah;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas diri Pemohon;
- Mengembalikan dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat serta nama baik Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |