Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2020/PN Sml BASTIAN JONLY LETHULUR Alias IAN KAPOLRI Cq. KAPOLDA MALUKU Cq. KAPOLRES KEPULAUAN TANIMBAR Cq. KAPOLSEK TANIMBAR SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Sml
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2020
Nomor Surat ADV/LO-AMG/02/Pra/Sml/2020
Pemohon
NoNama
1BASTIAN JONLY LETHULUR Alias IAN
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA MALUKU Cq. KAPOLRES KEPULAUAN TANIMBAR Cq. KAPOLSEK TANIMBAR SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa Permohonan Praperadilan ini;
  3. Menyatakan penahanan atas diri pemohon tertanggal 06 juli 2020 adalah tidak sah;
  4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
  5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas diri Pemohon;
  6. Mengembalikan dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat serta nama baik Pemohon;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya