Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2021/PN Sml 1.ADI PADMA AMIJAYA, S.H.
2.BAMBANG IRAWAN, S.H.
OKTOVIANUS FATRUAN Alias OVAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2021/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-06/Q.1.13/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ADI PADMA AMIJAYA, S.H.
2BAMBANG IRAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTOVIANUS FATRUAN Alias OVAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Primair :

------Bahwa terdakwa OKTOVIANUS FATRUAN Alias OVAN pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2020 sekira jam 21.00 WIT sampai dengan hari Minggu tanggal 22 Nopember 2020 sekira jam 03.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2020, atau yang masih dalam tahun 2020, bertempat di Pasar Baru atau Pasar Omele Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; barangsiapa; mengambil barang sesuatu; yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair :

 

------Bahwa terdakwa OKTOVIANUS FATRUAN Alias OVAN pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2020 sekira jam 21.00 WIT sampai dengan hari Minggu tanggal 22 Nopember 2020 sekira jam 03.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2020, atau yang masih dalam tahun 2020, bertempat di Pasar Baru atau Pasar Omele Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; barangsiapa; mengambil barang sesuatu; yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya