Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2015/PN Sml | ALEXANDER DAVID ANGWARMASE | RONNY LATUHARHARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2015 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2015/PN Sml | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2015 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima gugatan PENGGUGAT 2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya kepada TERGUGAT 4. Menyatakan SAH dan Berharga Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Ir. Soekarno no. 75 di kota Saumlaki dengan luas 13mx30m = 390 m persegi dengan batas-batas: - Utara berbatasan dengan Tuan Aron Samponu - Timur berbatasn dengan jalan Ir. Soekarno - Selatan berbatasan dengan tanah adat desa - Barat berbatasan dengan pohon batu. 5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGATyang dihitung sebagai berikut : Kerugian material Rp. 180.000.000,- x 7 tahun = Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) ditambah Kerugian imaterial Rp. 50.000.000,- sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp. 1.310.000.000,- (satu milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah) 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah) perhari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini. 7. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan Banding, Kasasi atau PK. SUBSIDAIR : Apabila Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |