Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.B/2017/PN sml | 1.HENDRIK SIKTEUBUN, SH 2.ARJELY PONGBANNY, S.H. |
ARNOL KEIARA Alias ARNOL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Feb. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.B/2017/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Feb. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-01/S.1.13.9/Epp.2/02/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Primair ----- Bahwa terdakwa ARNOL KEIARA alias ARNOL, pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 sekira pukul 16.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2017, bertempat di Kahu Desa Oirata Barat Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan Kabupaten Maluku Barat Daya (tepatnya di depan rumah bapak MARTEN HARATILU) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap seorang laki-laki yaitu Saksi korban ALBERD ALBINUS MAATELU alias BINUS, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------- Bermula pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 sekitar pukul 16.00 Wit saksi korban ALBERD ALBINUS MAATELU alias BINUS mendatangi terdakwa di depan rumah bapak MARTEN HARATILU dengan maksud untuk menanyakan apa sebab terdakwa melakukan pengancaman terhadap anak saksi yaitu saksi DIANA MAATELU alias DIAN, setelah sampai di depan rumah bapak MARTEN HARATILU maka saksi korban melihat terdakwa sedang memegang sebilah parang selanjutnya saksi korban menanyakan kepada terdakwa dengan perkataan “ anak cucu ada buat salah apa sehingga adik (terdakwa) kejar dengan alat tajam itu “ namun terdakwa tidak menjawabnya maka saksi korban kembali menyampaikan kepada pelaku dengan perkataan “kalau anak cucu ada buat salah katong (kami) orang saudara, mari katong (kami) duduk lalu atur baik-baik” mendengar perkataan tersebut maka terdakwa langsung duduk di kursi dan meletakan parang yang dipegangnya tersebut di atas tanah kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban dengan perkataan “ ose (kamu) tahu kenapa panas bakar katong punya jagung-jagung ini” maka saksi korban menjawab dengan perkataan “ Alam ini Tuhan yang atur, mari katong (kami) bergandeng tangan untuk mengakhiri tahun ini bulan baru jadi jangan main alat tajam nanti orang bilang katong gila, kalau adik gila biar adik gila sendiri sambil saksi korban mengambil parang dan membuang ke halaman rumah bapak Marthen Haratilu, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan perkataan “ ose (kamu) tahu tanah-tanah yang ose (kamu) punya anak-anak buat rumah ini ?” maka dijawab oleh saksi korban dengan perkataan “ tanah ini orang tua-tua sudah atur habis dari tahun 1952 jadi sekarang jangan katong (kami) bicara lalu mempermalukan katong (kami) punya orang tua-tua, namun terdakwa mengatakan kembali kepada saksi korban “ Ose (kamu) tunggu” sambil terdakwa lari menuju ke rumahnya selang beberapa menit terdakwa kembali dengan membawa 1 (satu) buah tombak dan langsung menombak saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan cara melemparkan tombak dari jarak 4 (empat) meter dengan menggunakan tombaknya lalu saksi korban berusaha menangkap tombak tersebut tetapi setelah saksi korban tangkap ulu tombak (gagang tombak) ternyata isi tombak sudah terlepas dari ulu (gagang) sehingga tertanam di tubuh saksi korban dan mengena bagian bawah ketiak saksi korban tepatnya di bagian kiri yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah. Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ALBERD ALBINUS MAATELU alias BINUS menderita luka sebagimana yang diterangkan dalam surat pemeriksaan Nomor : 449/677/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 atas nama ALBERD ALBINUS MAATELU alias BINUS yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Ny. N. L. IMEA., Amd. Kep, perawat pemeriksa pada Puskesmas Plus Wonreli dan mengetahui Kepala Puskesmas Plus Wonreli P. Lipury, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------- Hasil Pemeriksaan Luar :
Kesimpulan Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur enam puluh empat tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka robek dengan panjang luka 7 cm,lebar 3,5cm dan kedalaman 5cm pada anggota tubuh pasien akibat kekerasan benda tajam ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------- Subsidair ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |