Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.B/2015/PN Sml | INDRA NOVIANTO, SH. | AGAPITUS LAMERE Alias AGA Alias TETE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.B/2015/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Agu. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-33/S.1.15/Epp.2/08/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa ia Terdakwa AGAPITUS LAMERE Alias AGA Alias TETE pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Desa Bomaki Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat tepatnya di jalan umum depan rumah Saudara MARSI FENANLAMPIR atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Penganiayaan” yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :------------------------------------------------------ ----------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban MATEUS TUBULTENAN Alias TEUS sedang beribadah rosario di rumah PETRUS SESERMUDI mendengar ada keributan dirumahnya, sehingga saksi korban meninggalkan ibadah dan pulang menuju rumahnya, setelah sampai rumah saksi korban melihat terdakwa sudah berjalan pulang, kemudian saksi korban mengejar terdakwa sampai di depan rumah MARSIANUS FENANLAMPIR saksi korban sempat menegur terdakwa, kemudian terdakwa langsung berbalik arah dan memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengenai pada bagian rusuk sebelah kiri saksi korban hingga saksi korban terjatuh, pada saat saksi korban dalam posisi terjatuh kemudian terdakwa menendang dengan menggunakan kaki kanannya mengenai pada bagian punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian dalam posisi terjatuh, saksi korban sempat menarik kaki terdakwa hingga terdakwa ikut terjatuh ketika terdakwa jatuh kemudian saksi korban sempat memeluk terdakwa tetapi terdakwa mencakar wajah saksi korban secara berulang ulang mengenai pada bagian hidung, pipi bawah mata kiri, pipi bawah disamping mata kanan dan pada leher saksi korban. ---------------------------------------------------------------------------- ----------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sesuai Visum et Repertum Nomor : 449/76/VR/X/2014 tanggal 23 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lecsy Ruitan, MARS Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah P.P Magreti dengan hasil sebagai berikut :---------------
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki tiga puluh sembilan tahun dengan terdapat luka lecet pada leher, hidung, bawah mata, paha, lutut, dan tulang kering diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul; -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |