Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2018/PN sml 1.ALFONSUS YEMPORI
2.SIMON PETRUS FENANLAMPIR
1.PT. Sinar Sama Sejati
2.Kepala Desa Ilngei LAURENSUS SERMATAN
Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2018/PN sml
Tanggal Surat Senin, 03 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFONSUS YEMPORI
2SIMON PETRUS FENANLAMPIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHALFONSUS YEMPORI
2KILYON LUTURMAS, SHSIMON PETRUS FENANLAMPIR
3BALTASAR RATUANIK, SH.ALFONSUS YEMPORI
4BALTASAR RATUANIK, SH.SIMON PETRUS FENANLAMPIR
Tergugat
NoNama
1PT. Sinar Sama Sejati
2Kepala Desa Ilngei LAURENSUS SERMATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. DALAM PROVISI.

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I   dan TERGUGAT II   atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka, agar dilarang membuat aktivitas apapun diatas tanah/lahan millik PARA PENGGUGAT yang sekarang menjadi objek sengketa hingga perkara ini diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

B. DALAM POKOK PERKARA

I. PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah/tanaman yang diatas objek sengketa sekarang adalah milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I  dan TERGUGAT II  yang melakukan pengrusakan terhadap tanaman umur pendek, umur panjang, serta merusak/membangun jalan diatas areal tanah milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (konservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri saumlaki terhadap barang tetap maupun barang bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT I, sebesar = Rp. 570.336.000.-  (lima ratus tujuh puluh juta, tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah)., secara tanggug renteng.

PENGGUGAT II, sebesar = Rp. 809.877.120,- (delapan ratus sembulan juta, delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu, seratus dua puluh rupiah)., secara tanggug renteng.

  1. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk mengosongkan/meninggalkan tanah milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II yang sekarang menjadi objek sengketa dalam keadaan utuh dan baik seperti semula;
  2. Memerintahkan TERGUGAT I   dan TERGUGAT II   untuk membayar uang paksa (Dwangsong) perhari sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)., apabila lalai dalam sehari tidak membayar ganti kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, dalam Putusan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
  3. Memerintahkan agar putusan atas perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verset banding maupun kasasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

 

II.   SUBSIDAIR.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak