Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2018/PN sml IZAKH A. LICO 1.ISAKH MARKUS
2.PAULUS POHOLLEWAN
3.RAFEL ABRAHAM
4.JONATHAN ABRAHAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2018/PN sml
Tanggal Surat Rabu, 12 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IZAKH A. LICO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BALTASAR RATUANIK, SH.IZAKH A. LICO
Tergugat
NoNama
1ISAKH MARKUS
2PAULUS POHOLLEWAN
3RAFEL ABRAHAM
4JONATHAN ABRAHAM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RONALD OBETH SALAWANE, S.H.ISAKH MARKUS
2RONALD OBETH SALAWANE, S.H.PAULUS POHOLLEWAN
3RONALD OBETH SALAWANE, S.H.RAFEL ABRAHAM
4RONALD OBETH SALAWANE, S.H.JONATHAN ABRAHAM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI.

Melarang Para Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun termasuk menebang kayu jati diatas objek sengketa sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

 

DALAM POKOK PERKARA.

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas objek sengketa;
  3. Menyatakan menurut hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni secara tanpa hak menguasai tanah milik Penggugat dan menebang serta menjual kayu jati yang tumbuh di atas tanah milik penggugat.
  4. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang di letakan di atas barang berharga milik para Tergugat, yang jumlahnya dan bentuknya akan disebutkan dalam surat permohonan sita jaminan secara terpisah dari surat gugatan.
  5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, Materil & Immateril sebesar Rp. Rp. 2.016.000.000.- (dua milyard enam belas juta ribu rupiah).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan/ keluar dari objek sengketa/ tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat baik perlawanan, banding maupun kasasi;
  9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak