Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2016/PN sml HENDRIK SIKTEUBUN, SH FERDINAND FREDERIK ABRAHAMSZ Alias VERY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-08/S.1.13.9/Euh.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDINAND FREDERIK ABRAHAMSZ Alias VERY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FERDINAND FREDERIK ABRAHAMSZ ALIAS VERY pada hari selasa tanggal 10 Mei  2016 sekitar pukul 05.00 Wit malam hari, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Mei 2016 bertempat Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya di Tiakur tepatnya pada ruangan keuangan dinas kesehatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah mengambil sesuatu barang yakni berupa 1 (satu) buah Laptop merk acer series E5-471 ukuran 14 (empat belas) inci warna hitam milik inventaris dinas kesehatan saksi Drs.M. Aktawalora,M.Si (selaku kepala dinas Kesehatan)  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan masuk ketempat kejahatan atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, merusak atau memanjat,  perbuatan  mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal karena tuntutan ekonomi yang dilanda terdakwa FERDINAND FREDERIK ABRAHAMSZ ALIAS VERY sehingga pada hari senin tanggal 09 Mei 2016 sekitar sore hari terdakwa berjalan melewati kantor Dinas Kesehatan dan melihat dari kaca jendela ruangan kantor dinas kesehatan terdapat 3 (tiga) buah laptop yang berada pada ruangan keuangan dinas kesehatan sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil laptop tersebut, selanjutnya pada malam hari tepatnya pada hari selasa tanggal 10 Mei  2016 sekitar pukul 05.00 Wit terdakwa melakukan aksinya dengan terlebih dahulu membawa sebuah parang dari rumahnya yang isi parang terbuat dari besi sedangkan gagangnya dibuat dari kayu menuju ke kantor dinas kesehatan dan sesampainya disana terdakwa melihat situasi keadaan sekitar aman maka terdakwa dengan parang yang dibawahnya mencungkil salah satu Grendel jendela sehingga Grendel jendela ruangan keuangan dinas kesehatan terbuka selanjutnya terdakwa masuk melalui jendela dan mengambil  1 (satu) buah Laptop merk acer series E5-471 ukuran 14 (empat belas) inci warna hitam milik inventaris dinas kesehatan yaitu saksi Drs.M. Aktawalora,M.Si (selaku kepala dinas Kesehatan) yang saat biasanya laptop tersebut dipakai oleh saksi Hebrianti F Leimena, Amd selaku bendahara pembantu pengeluaran dimana maksud terdakwa mengambil laptop tersebut untuk menjualnya guna kepentingan pribadi terdakwa. Bahwa setelah terdakwa mengambil laptop tersebut kemudian terdakwa kembali pulang dan keesokan harinya saksi  Hebrianti F Leimena, Amd masuk kantor dan saat ke ruangan keuangan melihat laptop yang sering dipakainya sudah tidak berada diatas meja sehingga saksi Hebrianti F Leimena, Amd melaporkan kepada saksi Drs.M. Aktawalora,M.Si (selaku kepala dinas Kesehatan) atas kehilangan laptop kantor tersebut, maka kemudian saksi Drs.M. Aktawalora,M.Si (selaku kepala dinas Kesehatan) mendatangi ruangan keuangan dan melihat ternyata 1 (satu) buah laptop inventaris kantor dinas kesehatan telah hilang sehingga saksi  Drs.M. Aktawalora,M.Si (selaku kepala dinas Kesehatan) melaporkannya kepada pihak berwajib. Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 17 Mei 2016 sekitar pukul 12.45 wit pihak berwajib melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di rumahnya didapati  1 (satu) buah Laptop merk acer series E5-471 ukuran 14 (empat belas) inci warna hitam milik inventaris dinas kesehatan yang telah diambil terdakwa yang mana laptop tersebut belum sempat dijual oleh terdakwa sehingga terdakwa diamankan dan dibawah ke polsek moa guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

                         Perbuatan Terdakwa FERDINAND FREDERIK ABRAHAMSZ ALIAS VERY sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya