Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2018/PN sml 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
WILHELMUS FASSE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2018/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan APB-06/S.1.15/Euh.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILHELMUS FASSE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa WILHELMUS FASSE pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 sekira pukul 13.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Atek tepatnya didekat jalan masuk Bandara lama, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”, terhadap Saksi ALINI Alias ALIN, dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, bermula ketika Saksi WA ODE MUNIATI Alias MUNI bersama dengan Saksi ALINI Alias ALIN berniat pergi ke pasar Olilit Saumlaki untuk menjahit baju seragam sekolah Saksi ALINI Alias ALIN. Tidak lama kemudian lewat seorang pengendara sepeda motor YAMAHA MIO GT Warna Biru dengan No. Pol : S2927PU yang dikendarai Saksi PASKALIS BATJEDELIK Alias PAIS dari arah barat Kota Saumlaki menuju kearah timur Desa Olilit Raya, sehingga Saski WA ODE MUNIATI Alias MUNI memanggil Saksi PASKALIS BATJEDELIK Alias PAIS dengan tujuan menumpang (sewa ojek) ke Pasar Olilit Saumlaki. Setelah Saski WA ODE MUNIATI Alias MUNI naik keatas sepeda motor tersebut dengan posisi duduk dibelakang dan Saksi ALINI Alias ALIN dengan posisi duduk didepan, kemudian Saksi PASKALIS BATJEDELIK Alias PAIS menjalankan sepeda motornya menyeberangi jalan tersebut dan berjalan kearah Barat Kota Saumlaki sehingga posisi sepeda motor Saksi PASKALIS BATJEDELIK sudah berada dijalur kiri. Dan ketika sudah berjalan sejauh lebih kurang 10 (sepuluh) meter, tidak lama kemudian Terdakwa yang pada saat itu mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamah Jupiter MX warna merah putih tanpa TNKB dengan Nomor STNK 0007761, yang melaju dengan kecepatan tinggi datang dari arah Barat Kota Saumlaki dan berada dijalur yang sama dengan jalur Saksi PASKALIS BATJEDELIK Alias PAIS. Dikarenakan pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motornya dalam posisi mengantuk sehingga Terdawka sempat tertidur (mata terpejam) ketika berkendara, lalu ketika Terdakwa tersadar dan Terdakwa melihat serta kaget bahwa sepeda motor yang dikendarai Saksi PASKALIS BATJEDELIK Alias PAIS sudah sangat dekat sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya oleh karenanya Terdakwa masuk kejalu sepeda motor yang dikendarai Saksi PASKALIS BATJEDELIK Alias PAIS lalu terjadi tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai Saksi PASKALIS BATJEDELIK Alias PAIS.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/ RSUD/ 71/ VIII/ 2017, tanggal 06 Agustus 2017 An. ALINI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rumahini, Dokter PNS, pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. Magretti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

HASIL PEMERIKSAAN :

  1. Pemeriksaan Luar :
    1. Korban adalah seorang perempuan berumur enam tahun, bangsa Indonesia, warna kulit sawo matang, dibawa ke UGD RSUD dr. P. P. Margreti dalam keadaan tidak sadar;
    2. Pada korban ditemukan :
  1. Tampak luka lecet pada pipi kiri atas berukuran panjang tiga sentimeter kali lebar dua sentimeter;
  2. Memar pada kepala bagian depan berukuran panjang delapan sentimeter kali lebar lima sentimeter;
  3. Patah tulang terbuka pada wajah bagian rahang bawah berukuran panjang tiga sentimeter kali lebar satu sentimeter;
  4. Bengkak pada pipi kanan atas panjang lima sentimeter kali lebar empat sentimeter.
  5. Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan, berumur enam tahun, warna kulit sawo matang.

Terdapat luka lecet pada pipi, memar pada pipi kanan, memar pada kepala bagian depan, patah tulang terbuka diwajah rahang bawah, beberapa luka akibat trauma tumpul.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya