Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/PID.B/2015/PN Sml DONGAN M. T. SIRAIT, SH JOHANIS VENANSIUS JOSEP TITIRLOLOBY Alias JHON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 73/PID.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Des. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-57/S.1.15/Epp.2/12/2015
Penuntut Umum
NoNama
1DONGAN M. T. SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANIS VENANSIUS JOSEP TITIRLOLOBY Alias JHON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa JOHANIS VENANSIUS JOSEP TITIRLOLOBY Alias JHON, pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekitar pukul 22.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya didalam kamar Hotel Galaxi No.202 dan di depan Hotel Galaxi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban PETRUS KAIT LONDAR Alias PIT Alias PICE Alias PAIT, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa pada waktu sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal pada saat saksi korban bersama-sama dengan saksi DARMA ORATMANGUN, saksi ANWAR BULURDITY, saudara YAN LOKRA, dan terdakwa mengikuti acara Yudisium Sarjana dan dilanjutkan dengan acara syukuran di gedung MSC, setelah gedung MSC tersebut sudah tutup kemudian saksi korban bersama saksi-saksi lainnya dan juga terdakwa pergi ke Hotel Galaxi. Sesampainya di Hotel Galaxi, saksi korban, terdakwa dan saksi-saksi lainnya menuju ke kamar nomor 202, di kamar tersebut saksi korban dan yang lainnya berkumpul sambil mengkonsumsi minuman keras (Sopi), ketika saksi korban dan lainnya duduk bercerita sambil mengkonsumsi minuman keras terjadi adu mulut antara saksi korban dan terdakwa dimana keduanya dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi alcohol, kemudian terdakwa tiba-tiba mencekik leher saksi korban yang saat itu berada diatas tempat tidur bersama terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya dan kemudian dibalas oleh saksi korban dengan mencekik leher terdakwa dengan menggunakan tangan kiri sehingga keduanya terjatuh dari atas tempat tidur. Setelah terjatuh, saksi korban dan terdakwa berdiri kemudian saksi korban mendorong terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya, selanjutnya terdakwa langsung memukul wajah saksi korban kepalan tangan kanan dan tangan kiri yang dilakukan berulang kali, mendengar keributan kemudian saksi Aloysius Saikmat Alias Wisnu masuk ke kamar dan mengatakan bahwa ?HEI ITU ORANG PUNYA ANAK NANTI DIA MATI ITU?, namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan saksi Aloysius Saikmat Alias Wisnu, selanjutnya terdakwa mengangkat kursi kayu yang berada di dekatnya dengan menggunakan kedua tangan kemudian terdakwa memukul saksi korban dengan kursi tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai lengan kiri saksi korban, selanjutnya saksi Aloysius Saikmat Alias Wisnu mengarahkan saksi korban dan terdakwa keluar dari kamar hotel galaxi. Setelah saksi korban dan terdakwa dibawa keluar hotel, terdakwa sambil mengamuk mengatakan kepada saksi korban bahwa ?BETA TETAP PUKUL OSE?, kemudian saksi korban mengatakan ?KALAU MAU PUKUL, PUKUL SAJA?, namun terdakwa tidak menghiraukannya, selanjutnya sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa kembali melakukan pemukulan dengan menggunakan 1 (satu) buah batu dengan tangan kanannya yang diarahkan ke kepala saksi korban, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali.

- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban PETRUS KAIT LONDAR Alias PIT Alias PICE Alias PAIT merasa sakit serta mengalami luka robek pada bagian kepala saksi korban PETRUS KAIT LONDAR Alias PIT Alias PICE Alias PAIT sesuai hasil Visum Et Repertum No.449/63/VR/VIII/2015 tanggal 04 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurlaela Latief, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. Magretti, dengan hasil pemeriksaan yaitu :

- Luka robek pada kepala bagian atas kanan dengan ukuran panjang 7 (tujuh) centimeter, lebar 1 (satu) centimeter dan dalam 2 (dua) centimeter.

- Luka robek pada kepala bagian atas kiri dengan ukuran panjang 4 (empat) centimeter, lebar 1 (satu) centimeter dan dalam 1,5 (satu koma lima) centimeter.

Kesimpulan :

- Luka robek pada kepala bagian atas kanan dan kiri, diduga bersentuha dengan benda tumpul.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya