Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2018/PN sml DANIEL IBUR 1.GERSON MELABESSY
2.JORDAN WESSY
3.YOSEP WESSY
4.JIDON SERALURIN
5.YOKSAN IBUR
6.DAUD IBUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2018/PN sml
Tanggal Surat Jumat, 23 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANIEL IBUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOHANIS KUWAY, S.H., M.MPDANIEL IBUR
2ORSINUS MASELA, S.H.DANIEL IBUR
Tergugat
NoNama
1GERSON MELABESSY
2JORDAN WESSY
3YOSEP WESSY
4JIDON SERALURIN
5YOKSAN IBUR
6DAUD IBUR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LODWYK WESSY, S.H.YOKSAN IBUR
2LODWYK WESSY, S.H.DAUD IBUR
3LODWYK WESSY, S.H.GERSON MELABESSY
4LODWYK WESSY, S.H.JORDAN WESSY
5LODWYK WESSY, S.H.YOSEP WESSY
6LODWYK WESSY, S.H.JIDON SERALURIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa gugatan dan tuntutan ini berdasarkan bukti-bukti yang kuat, untuk itu mohon putusan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun Para Tergugat banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya;
  2. Bahwa agar Para Tergugat dapat memenuhi kewajibannya atas tuntutan Penggugat dalam gugatan ini, terhadap putusan yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan nanti, serta untuk menjaga agar tidak terjadinya peralihan obyek-obyek sengketa dalam perkara ini kepada pihak ke-III (ketiga) atau pihak lain, maka mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki berkenaan meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas obyek sengketa tersebut diatas sebelum dimulainya pemeriksaan perkara ini, atau sebelum perkara ini mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.    

 

Dalam Pokok Perkara :

A. Primair 

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari suami-istri almarhum      Izak Ibur dan Antina Ibur/Leasa;

3. Menyatakan harta warisan berupa beberapa bidang tanah yang luas keseluruhannya ± 12.877 m2 adalah warisan yang ditinggalkan oleh orang tua Penggugat kepada Penggugat sebagai ahli warisnya;

4. Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua Penggugat kepada Penggugat sebagai ahli warisnya;

5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V dan VI, adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);

6. Menyatakan bahwa bidang-bidang tanah pada Obyek Sengketa I, II, III, IV, V dan VI adalah hak Penggugat yang dimiliki karena warisan;

7. Menyatakan bahwa tatanaman pohon kelapa, sukun, jambu, jeruk, lemon, pisang dan mangga yang berada diatas obyek sengketa adalah hak milik Penggugat yang diperoleh secara waris;

8. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V dan VI berupa menempati dan menghuni Obyek Sengketa adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;

9. Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki adalah sah dan berharga;

10. Menyatakan bahwa surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga;

11. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk keluar meninggalkan Obyek Sengketa dan menyerahkannya dalam keadaan semula;

12. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 945.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :

  • Kerugian materiil : Rp. 795.000.000,- (tuju ratus Sembilan puluh lima juta rupiah);
  • Kerugian immateriil : Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

13. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

 

B. Subsidair

Bahwa apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak