Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2018/PN sml | DANIEL IBUR | 1.GERSON MELABESSY 2.JORDAN WESSY 3.YOSEP WESSY 4.JIDON SERALURIN 5.YOKSAN IBUR 6.DAUD IBUR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Nov. 2018 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2018/PN sml | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Nov. 2018 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum |
Dalam Pokok Perkara : A. Primair 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari suami-istri almarhum Izak Ibur dan Antina Ibur/Leasa; 3. Menyatakan harta warisan berupa beberapa bidang tanah yang luas keseluruhannya ± 12.877 m2 adalah warisan yang ditinggalkan oleh orang tua Penggugat kepada Penggugat sebagai ahli warisnya; 4. Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua Penggugat kepada Penggugat sebagai ahli warisnya; 5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V dan VI, adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad); 6. Menyatakan bahwa bidang-bidang tanah pada Obyek Sengketa I, II, III, IV, V dan VI adalah hak Penggugat yang dimiliki karena warisan; 7. Menyatakan bahwa tatanaman pohon kelapa, sukun, jambu, jeruk, lemon, pisang dan mangga yang berada diatas obyek sengketa adalah hak milik Penggugat yang diperoleh secara waris; 8. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V dan VI berupa menempati dan menghuni Obyek Sengketa adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum; 9. Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki adalah sah dan berharga; 10. Menyatakan bahwa surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga; 11. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk keluar meninggalkan Obyek Sengketa dan menyerahkannya dalam keadaan semula; 12. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 945.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
13. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
B. Subsidair Bahwa apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |