Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2018/PN sml 1.ARLY SUMANTO, S.H.
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, S.H.
LEVINUS BATBUAL Alias LEVI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2018/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan APB-24/S.1.15/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO, S.H.
2SHUBHAN NOOR HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEVINUS BATBUAL Alias LEVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa LEVINUS BATBUAL Alias LEVI pada hari Minggu, tanggal 11 Februari 2018 sekitar pukul 06.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2018, bertempat di tempat santai samping rumah Saksi PENEHAS BORUTNABAN tepatnya di Desa Adaut, Kec. Selaru, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka” terhadap Saksi PENEHAS BORUTNABAN. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika beberapa waktu sebelumnya Terdakwa melihat Saksi PENEHAS BORUTNABAN merusak tanaman pisang dan singkong yang telah Terdakwa tanam sehingga Terdakwa menjadi kesal dan emosi. Terdakwa sempat bertanya kepada Saksi PENEHAS BORUTNABAN dengan mengatakan “Kenapa seng pamiri dong punya, mo pamiri beta punya?”, akan tetapi Saksi PENEHAS BORUTNABAN tidak menjawab sehingga Terdakwa pulang kerumahnya. Kemudian Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi PENEHAS BORUTNABAN dan begitu Terdakwa melihat Saksi PENEHAS BORUTNABAN sedang duduk diatas tempat santai, maka Terdakwa langsung mendekati Saksi PENEHAS BORUTNABAN kemudian mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kearah wajah Saksi PENEHAS BORUTNABAN dan mengenai bagian atas mata kiri Saksi PENEHAS BORUTNABAN sehingga Saksi PENEHAS BORUTNABAN terjatuh dan terbaring diatas tempat santai. Kemudian Terdakwa memukul beberapa kali lagi kearah wajah Saksi PENEHAS BORUTNABAN sehingga Saksi PENEHAS BORUTNABAN berusaha melindungi diri dengan melakukan perlawanan terhadap Terdakwa, tidak lama kemudian datang Saksi HENDRIK SAINFALAK Alias ENDE lalu melerai Saksi PENEHAS BORUTNABAN dan Terdakwa sehingga Terdakwa pun kembali kerumahnya.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi PENEHAS BORUTNABAN mengalami luka robek pada bagian atas mata kiri, pada bagian telinga kanan dan bibir bagian bawah serta hidung mengeluarkan darah berdasarkan Surat Keterangan No. 440/ PKM/ 037/ II/ 2018, tanggal 15 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Susana Pattiasina, Kepala Puskesmas Adaut dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

HASIL PEMERIKSAAN :

  1. Pada saat pemeriksaan Pasien tersebut dalam keadaan sadar dengan tanda-tanda vital dalam keadaan normal;
  2. Pada pemeriksaan ditemukan :
  1. Nyeri tekan pada kepala;
  2. Nyeri pada alis mata sebelah kiri dan terdapat odem/ kebiruan dengan ukuran 4cm x 2cm;
  3. Keluar darah dari hidung dan terasa nyeri tekan;
  4. Nyeri dan luka lecet pada alis mata sebelah kiri dengan ukuran 1cm x 1cm;
  5. Kebiruan pada kelopak mata sebelah kiri dengan ukuran 2Cm x 0,5Cm;
  6. Luka lecet dan nyeri pada pelipis, samping telinga sebelah kanan dengan ukuran 0,9Cm x 0,1Cm;
  1. Tidak ada kelainan pada bagian tubuh yang lain, dan diberikan pengobatan secukupnya pada orang tersebut.

-------- Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya