Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.B/2018/PN sml | 1.ARLY SUMANTO, S.H. 2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, S.H. |
LEVINUS BATBUAL Alias LEVI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Mei 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.B/2018/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Mei 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-24/S.1.15/Epp.2/05/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa ia Terdakwa LEVINUS BATBUAL Alias LEVI pada hari Minggu, tanggal 11 Februari 2018 sekitar pukul 06.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2018, bertempat di tempat santai samping rumah Saksi PENEHAS BORUTNABAN tepatnya di Desa Adaut, Kec. Selaru, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka” terhadap Saksi PENEHAS BORUTNABAN. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika beberapa waktu sebelumnya Terdakwa melihat Saksi PENEHAS BORUTNABAN merusak tanaman pisang dan singkong yang telah Terdakwa tanam sehingga Terdakwa menjadi kesal dan emosi. Terdakwa sempat bertanya kepada Saksi PENEHAS BORUTNABAN dengan mengatakan “Kenapa seng pamiri dong punya, mo pamiri beta punya?”, akan tetapi Saksi PENEHAS BORUTNABAN tidak menjawab sehingga Terdakwa pulang kerumahnya. Kemudian Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi PENEHAS BORUTNABAN dan begitu Terdakwa melihat Saksi PENEHAS BORUTNABAN sedang duduk diatas tempat santai, maka Terdakwa langsung mendekati Saksi PENEHAS BORUTNABAN kemudian mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kearah wajah Saksi PENEHAS BORUTNABAN dan mengenai bagian atas mata kiri Saksi PENEHAS BORUTNABAN sehingga Saksi PENEHAS BORUTNABAN terjatuh dan terbaring diatas tempat santai. Kemudian Terdakwa memukul beberapa kali lagi kearah wajah Saksi PENEHAS BORUTNABAN sehingga Saksi PENEHAS BORUTNABAN berusaha melindungi diri dengan melakukan perlawanan terhadap Terdakwa, tidak lama kemudian datang Saksi HENDRIK SAINFALAK Alias ENDE lalu melerai Saksi PENEHAS BORUTNABAN dan Terdakwa sehingga Terdakwa pun kembali kerumahnya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi PENEHAS BORUTNABAN mengalami luka robek pada bagian atas mata kiri, pada bagian telinga kanan dan bibir bagian bawah serta hidung mengeluarkan darah berdasarkan Surat Keterangan No. 440/ PKM/ 037/ II/ 2018, tanggal 15 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Susana Pattiasina, Kepala Puskesmas Adaut dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
-------- Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |