Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2018/PN sml 1.SUDARMONO TUHULELE, S.H.
2.SULFIKAR, S.H.
3.TAUFIK EKA PURWANTO, S.H.
NIKODEMUS MIRU Alias NIKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2018/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-379/S.1.19/Epp.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMONO TUHULELE, S.H.
2SULFIKAR, S.H.
3TAUFIK EKA PURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKODEMUS MIRU Alias NIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N    :

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa NIKODEMUS MIRU Alias NIKO pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekitar jam 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan  Februari 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di Dusun Viena Desa Luang Barat, Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya tepatnya di depan rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi JULIANUS FRETS PALPIALY Alias ES hingga menyebabkan luka berat, perbuatan mana  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat diatas, berawal dari saksi JULIANUS FRETS PALPIALY Alias ES yang mendatangi ke rumah terdakwa dengan tujuan menanyakan mengapa anak Terdakwa yaitu OLIV melukai anjing peliharaan milik saksi dengan menggunakan senjata tajam. Mendengar hal tersebut, terdakwa terlibat adu mulut dengan saksi JULIANUS FRETS PALPIALY Alias ES. Kemudian Terdakwa mengambil sebuah Lesung (alat menumbuk yang terbuat dari kayu) dengan panjang 1,5 m (satu koma lima meter) dan lebar 17 cm (tujuh belas centimeter). Lalu Terdakwa memukulkan lesung tersebut ke arah muka tepatnya di mulut saksi, sehingga saksi mengalami pendarahan di mulutnya dan tidak sadarkan diri (pingsan).
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi JULIANUS F PALPIALY mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Surat Keterangan Nomor : 441/40/IX/ 2018 tanggal 13 Februari 2018 an JULIANUS F PALPIALY dibuat berdasarkan sumpah jabatan dan tandatangani oleh AFUA NEDERUPUN, Kepala Pustu Luang Barat, dengan kesimpulan pada hidung bagian bawah dengan luka sobek panjangnya ± 5cm, dalam ± 0,2 cm dan pembengkakan pada bibir atas akibat benturan.

--------Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam   pidana dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP. ---------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa NIKODEMUS MIRU Alias NIKO pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekitar jam 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan  Februari 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di Dusun Viena Desa Luang Barat, Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya tepatnya di depan rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi JULIANUS FRETS PALPIALY Alias ES, perbuatan mana  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat diatas, berawal dari saksi JULIANUS FRETS PALPIALY Alias ES yang mendatangi ke rumah terdakwa dengan tujuan menanyakan mengapa anak Terdakwa yaitu OLIV melukai anjing peliharaan milik saksi dengan menggunakan senjata tajam. Mendengar hal tersebut, terdakwa terlibat adu mulut dengan saksi JULIANUS FRETS PALPIALY Alias ES. Kemudian Terdakwa mengambil sebuah Lesung (alat menumbuk yang terbuat dari kayu) dengan panjang 1,5 m (satu koma lima meter) dan lebar 17 cm (tujuh belas centimeter). Lalu Terdakwa memukulkan lesung tersebut ke arah muka tepatnya di mulut saksi, sehingga saksi mengalami pendarahan di mulutnya dan tidak sadarkan diri (pingsan).
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi JULIANUS F PALPIALY mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Surat Keterangan Nomor : 441/40/IX/ 2018 tanggal 13 Februari 2018 an JULIANUS F PALPIALY dibuat berdasarkan sumpah jabatan dan tandatangani oleh AFUA NEDERUPUN, Kepala Pustu Luang Barat, dengan kesimpulan pada hidung bagian bawah dengan luka sobek panjangnya ± 5cm, dalam ± 0,2 cm dan pembengkakan pada bibir atas akibat benturan.

--------Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam   pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya