Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2016/PN sml 1.INDRA NOVIANTO, SH.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
1.MARLEN EKA IVONE KELWULAN Alias EKA
2.HELENA KRESENSIA SAMPONU Alias SENSY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 58/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-47/S.1.15/Euh.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA NOVIANTO, SH.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARLEN EKA IVONE KELWULAN Alias EKA[Penahanan]
2HELENA KRESENSIA SAMPONU Alias SENSY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa I. MARLEN EKA IVONE KELWULAN Alias EKA dan  terdakwa II. HELENA KRESENSIA SAMPONU Alias SENSY Pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekitar pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di Kompleks Bandara Mathilda Batlayeri, desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian, Kab MTB atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang (saksi korban Anacy Luarwan Alias Aci), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal ketika saksi korban sedang tidur di Rumah Makan Jaser milik ibu Sri, kemudian datang terdakwa I. memanggil saksi korban dengan mengatakan “adik ikut kaka” dan menyuruh saksi korbn naik kemotor yang dikendarainya, kemudian terdakwa I. membawa saksi korban menuju rumah terdakwa II. setibanya di rumah terdakwa II. kemudian terdakwa I. menyuruh saksi korban untuk duduk kemudian terdakwa I. melipat kaki celananya dan kemudian terdakwa I. mencekik leher saksi korban dan mengatakan bahwa “ose kanapa pacaran dengan beta punya laki, bikin malu beta saja” kemudian terdakwa I. memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri kena pada bahu kiri bagian depan sebanyak dua kali. Bahwa kemudian datang terdakwa II. kemudian terdakwa I. mengatakan kepada terdakwa II. bahwa “kaka tolong beta dolo” kemudian terdawa II. langsung memukul saksi korban kena pada bagian tulang belakang saksi korban dan terdakwa I. juga langsung memukul saksi korban kena pada bagian leher dan mata secara berulang-ulang, kemudian terdakwa II. membuka baju sasi korban dan merobek-robek dan membuang baju tersebut kedalam lumpur. Bahwa kemudian ada seorang perempuan yang saksi korban tidak kenal menyuruh saksi korban untuk masuk kedapurnya dan mengenakan pakaian, setelah saksi korban mengenakan pakaian kemudian terdakwa I. memanggil saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk duduk lagi, kemudian terdakwa I. kembali memukul saksi korban sebanyak tiga kali kena pada bahu kiri saksi korban. Bahwa kemudian datang saudara Wili untuk melerai dan membawa saksi korban kedalam mobil namun tiba-tiba dari arah belakang datang terdakwa II. dan menusuk saksi korban menggunakan ujung payung yang dibawanya sehingga kena pada telinga bagian belakang saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa sakit pada sebagian tubuh dan mata kiri saksi korban, akibat yang dialami saksi korban dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/02/VR/I/2016 tanggal 05 Januari 2016 yang ditandatangani dr. Nurlaela Latief, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P.P Magretti Saumlaki dengan hasil Pemeriksaan :
  1. Memar pada bawah mata kiri dengan ukuran panjang satu koma lima centimeter dan lebar satu koma tiga centimeter ;
  2. Memar pada bahu sebelah kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar dua centimeter.
    •  

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa I. MARLEN EKA IVONE KELWULAN Alias EKA dan  terdakwa II. HELENA KRESENSIA SAMPONU Alias SENSY Pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekitar pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di Kompleks Bandara Mathilda Batlayeri, desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian, Kab MTB atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak (saksi korban Anacy Luarwan Alias Aci umur saat kejadian tersebut 17 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/027/Dis/2012), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal ketika saksi korban sedang tidur di Rumah Makan Jaser milik ibu Sri, kemudian datang terdakwa I. memanggil saksi korban dengan mengatakan “adik ikut kaka” dan menyuruh saksi korbn naik kemotor yang dikendarainya, kemudian terdakwa I. membawa saksi korban menuju rumah terdakwa II. setibanya di rumah terdakwa II. kemudian terdakwa I. menyuruh saksi korban untuk duduk kemudian terdakwa I. melipat kaki celananya dan kemudian terdakwa I. mencekik leher saksi korban dan mengatakan bahwa “ose kanapa pacaran dengan beta punya laki, bikin malu beta saja” kemudian terdakwa I. memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri kena pada bahu kiri bagian depan sebanyak dua kali. Bahwa kemudian datang terdakwa II. kemudian terdakwa I. mengatakan kepada terdakwa II. bahwa “kaka tolong beta dolo” kemudian terdawa II. langsung memukul saksi korban kena pada bagian tulang belakang saksi korban dan terdakwa I. juga langsung memukul saksi korban kena pada bagian leher dan mata secara berulang-ulang, kemudian terdakwa II. membuka baju sasi korban dan merobek-robek dan membuang baju tersebut kedalam lumpur. Bahwa kemudian ada seorang perempuan yang saksi korban tidak kenal menyuruh saksi korban untuk masuk kedapurnya dan mengenakan pakaian, setelah saksi korban mengenakan pakaian kemudian terdakwa I. memanggil saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk duduk lagi, kemudian terdakwa I. kembali memukul saksi korban sebanyak tiga kali kena pada bahu kiri saksi korban. Bahwa kemudian datang saudara Wili untuk melerai dan membawa saksi korban kedalam mobil namun tiba-tiba dari arah belakang datang terdakwa II. dan menusuk saksi korban menggunakan ujung payung yang dibawanya sehingga kena pada telinga bagian belakang saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa sakit pada sebagian tubuh dan mata kiri saksi korban, akibat yang dialami saksi korban dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/02/VR/I/2016 tanggal 05 Januari 2016 yang ditandatangani dr. Nurlaela Latief, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P.P Magretti Saumlaki dengan hasil Pemeriksaan :
  1. Memar pada bawah mata kiri dengan ukuran panjang satu koma lima centimeter dan lebar satu koma tiga centimeter ;
  2. Memar pada bahu sebelah kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar dua centimeter.
    •  
  • Bahwa saat kejadian penganiayaan tersebut, saksi korban baru berusia 17 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/027/Dis/2012 tanggal 2 Pebruari 2016 yang menerangkan bahwa di Seira pada tanggal Tujuh Belas  Bulan April tahun seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perunabahan Atas UU. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya