Petitum |
A. Dalam Provisi
- Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat;
- Meletakkan sita jaminan atas objek sengketa;
B. Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa;
- Menyatakan sah Surat Keterangan pengakuan yang dibuat Tergugat serta mengikat para pihak yang membuatnya;
- menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 6.752.053.000,- (enam milyard tujuh ratus lima puluh dua juta lima puluh tiga rupiah);
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada banding,kasasi, dan perlawanan (verzet);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
atau :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |