Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.B/2017/PN sml | 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H. 2.ARJELY PONGBANNY, S.H. |
FRANSISKUS XAVERIUS OLINGER Alias IKO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Sep. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.B/2017/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Sep. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-62/S.1.15/Epp.2/09/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS OLINGER Alias IKO pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekitar pukul 20.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat didalam perjalanan menuju kearah Desa Lauran tepatnya di sebelum Puskesmas lama saumlaki kemudian tepat di perempatan Pos Gabungan sebelum kuburan Sifnana, di depan kuburan Sifnana dan diujung desa lauran tepatnya sebelum masuk Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka”, yang dilakukan terhadap Saksi korban DOMINIKA TIMPELABUAN Alias NOVA, dengan cara-cara sebagai berikut: ------------- ------- Bahwa berawal ketika Saksi korban DOMINIKA TIMPELABUAN Alias NOVA dijemput oleh saksi KAREL WATUMLAWAR Alias KACE yang adalah Kaur Pemerintahan Desa Bomaki pada hari sabtu 24 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 WIT di rumah saksi korban yang bertempat di Desa Bomaki dengan maksud mengajak saksi korban untuk menyelesaikan SPJ pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat di rumah sdr. MARKUS MASELA (Pejabat Kepala Desa Bomaki) bertempat di kompleks Gunung Nona Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, kemudian saksi korban dan saksi KAREL WATUMLAWAR menuju ke rumah sdr. MARKUS MASELA dan sesampainya di rumah sdr. MARKUS MASELA, saksi korban dan salah satu staf pemerintah Desa Bomaki menyelesaikan SPJ pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi DOMINIKA TIMPELABUAN Alias NOVA mengalami rasa sakit dan luka sesuai dengan Visum Et Repertum: No. 449/ 56/ VR/ VII/ 2017, tanggal 04 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GEOVANNO HENDRICO LETTY, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. Magretti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Hasil Pemeriksaan : Pasien datang di antar Polisi dalam keadaan Sadar pada pemeriksaan ditemukan :
Telah diperiksa seorang perempuan dua puluh lima tahun dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan, bengkak pada kepala bagian belakang sebelah kiri, dan telinga kiri, serta tulang belakang diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul. ------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |