Petitum |
DALAM PROVISI.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
- Melarang Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun diatas objek pekerjaan yang telah menjadi hasil pekerjaan kerja sama Penggugat dan Tergugat yakni diatas Rumah Jabatan Bupati Maluku Barat Daya di Tiakur sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap.
DALAM POKOK PERKARA.
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas 1 (satu) unit Rumah Jabatan Bupati Maluku Barat Daya di Tiakur, sebagai objek Pekerjaan Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat Pekerjaan yang telah diselesaikan Penggugat berupa pekerjaan penimbunan Tanah diatas lokasi Rumah Jabatan Bupati Maluku Barat Daya di Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, beserta kerugian-kerugian lain yang diderita penggugat secara tunai dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil
- Bahwa kerugian Materiil berupa nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).
- Kerugian Imateriil
- Kehilangan Pemanfatan uang Penggugat Sebesar Rp. 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) dikalikan 14 % (Empat Belas Persen), untuk hitungan Bunga Bank Per-Tahunya. = Rp. 1.600.000.000 x 14 % x 3 tahun = Rp. 224.000.000 x 3 = Rp. 672.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah)
Sehingga jumlah keseluruhan kerugian yang Penggugat alami, sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang Tergugat lakukan adalah senilai Rp. 2.272.000.000,- (Dua Milyard Dua Ratus Tujuh Puluh Dua juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / Dwangsong sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran, yang dihitung sejak putusan ini diucapkan;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan atas dikabulkannya gugatan kami ini, diucapkan terima kasih. |