Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/PID.B/2015/PN Sml | BEATRIX N. TEMMAR, SH.MH | Terdakwa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Des. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Kesusilaan | ||||||
Nomor Perkara | 75/PID.B/2015/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Des. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-58/S.1.15/Epp.2/12/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa ia Terdakwa SAMUEL LOLONLUN Alias SAM pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak tidaknya dalam bulan Oktober 2015 bertempat di salah satu kamar di dalam rumah Sdr. SAMUEL TAKNDARE, Desa Arui Bab Kec. Wertamrian Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, ?Telah Melakukan Perbuatan Cabul dengan saksi korban HERLINA PALINOAN Alias ERLIN Padahal Diketahui Bahwa Orang Itu Pingsan Atau Tidak Berdaya? yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
------- Bahwa dalam waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa SAMUEL LOLONLUN Alias SAM dalam perjalanan pulang setelah mengkonsumsi minuman keras di rumah Sdri. KOLETA LOLONLUN, terdakwa yang berjalan melewati rumah SAMUEL TAKNDARE teringat dengan saksi korban HERLINA PALINOAN Alias ERLIN yang tinggal di rumah Sdr. SAMUEL TAKNDARE yang mana terdakwa telah menaruh hati terhadap saksi korban, kemudian terdakwa menuju ke rumah saksi SAMUEL TAKNDARE lalu masuk ke dalam kamar yang ditempati oleh saksi korban dengan cara memanjat ventilasi, setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam kamar terdakwa melihat saksi korban sedang tidur pulas dengan saksi ELISIA TAKNDARE, selanjutnya terdakwa menghampiri saksi korban kemudian terdakwa duduk di pinggir tempat tidur di samping saksi korban yang sedang tidur dengan posisi menyamping menghadap kiri membelakangi terdakwa, selanjutnya memeluk saksi korban dari belakang dengan cara memegang bahu saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, karena saksi korban tetap tidur dan tidak merasakan apa-apa selanjutnya terdakwa melanjutkan memegang payudara saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kananya, namun tiba-tiba saksi korban terkejut dan bangun lalu berteriak sehingga terdakwa langsung berlari keluar meninggalkan kamar yang ditempati saksi korban melalui pintu depan rumah saksi SAMUEL TAKNDARE.---------------------
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ayat (1) KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |