Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2014/PN Sml | PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | HAJI TAMSIL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2014 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2014/PN Sml | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PETITUM I. DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN Meletakan Sita Jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 127m2 sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor : 29, tertanggal 27 Agustus 1992, terletak di Tanjung Batu Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas- batas sebagai berikut : - Utara berbatasab dengan Toko Damai; - Selatan berbatasan dengan Toko Tanjung; - Timur berbatasan dengan Jalan Raya; - Barat berbatasan dengan Laut; II. DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 127m2 sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor : 29, tertanggal 27 Agustus 1992, terletak di Tanjung Batu Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas- batas sebagai berikut : - Utara berbatasab dengan Toko Damai; - Selatan berbatasan dengan Toko Tanjung; - Timur berbatasan dengan Jalan Raya; - Barat berbatasan dengan Laut; 2. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan objek sengketa adalah milik sah Penggugat; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyard dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat mengosongkan Tanah dan bangunan dalam keadaan baik; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |