Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2014/PN Sml PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT HAJI TAMSIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2014/PN Sml
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BRAMPI MARIOLKOSU, SHPEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
2B SAMANGUN, SHPEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
3P. RANGKORATAT, SHPEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Tergugat
NoNama
1HAJI TAMSIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

I. DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN

Meletakan Sita Jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 127m2 sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor : 29, tertanggal 27 Agustus 1992, terletak di Tanjung Batu Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas- batas sebagai berikut :

- Utara berbatasab dengan Toko Damai;

- Selatan berbatasan dengan Toko Tanjung;

- Timur berbatasan dengan Jalan Raya;

- Barat berbatasan dengan Laut;

II. DALAM POKOK PERKARA

1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 127m2 sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor : 29, tertanggal 27 Agustus 1992, terletak di Tanjung Batu Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas- batas sebagai berikut :

- Utara berbatasab dengan Toko Damai;

- Selatan berbatasan dengan Toko Tanjung;

- Timur berbatasan dengan Jalan Raya;

- Barat berbatasan dengan Laut;

2. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan objek sengketa adalah milik sah Penggugat;

3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyard dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Tergugat mengosongkan Tanah dan bangunan dalam keadaan baik;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak