Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
AGAPITUS LAMERE Alias AGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-17/S.1.15/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGAPITUS LAMERE Alias AGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa AGAPITUS LAMERE Alias AGA pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2016 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016, bertempat dijalan menuju Gereja Bomaki, Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap diri saksi korban YONAS DANGEUBUN Alias JON, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan, berawal ketika saksi korban bersama terdakwa dan beberapa orang lainnya minum minuman keras jenis sopi, kemudian kemudian terjadi keributan antara saksi korban dan terdakwa namun dilerai oleh salah satu orang yang berada disitu, kemudian saksi korban pulang kerumah, saat dalam perjalanan pulang kemudian saksi korban bertemu dengan anak terdakwa (saksi Jois Lamere) kemudian saksi korban menarik kerah baju saksi Jois Lamere dan mengatakan bahwa “ose punya bapa yag mau bunuh beta ini kha” kemudian tiba-tiba datang terdakwa dari arah belakang saksi korban dan mengayunkan sebilah parang yang dipegangnya pada tangan kanan dan kena pada leher bagian belakang saksi korban sehingga saksi korban hampir terjatuh kemudian terdakwa kembali mengayunkan parang yang dipegangnya kea rah saksi korban namun saksi korban menahan ayunan parang tersebut menggunakan tangan sebelah kiri, kemudian saksi korban berlari menuju menyelamatkan diri menuju rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi korban mengalami luka robek pada telapak tangan kiri dan luka robek pada leher belakang sehingga saksi korban terganggu aktifitasnya sehari-hari, akibat tersebut dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum No. 449/10/VR/I/2017 tanggal 16 Januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. Rumahini, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P.P Magretti, dengan hasil pemeriksaan :
  • Luka robek pada telapak tangan sebelah kiri panjang tujuh centimeter, lebar dua centimeter, diameter satu centimeter.
  • Luka robek pada bagian leher belakang panjang sebelas centimeter, lebar tiga centimeter, diameter enem centimeter.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki dua puluh lima tahun, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan luka robek pada telapak tangan sebelaj kiri dan luka robek pada bagian leher belakang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana. ------

-------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa terdakwa AGAPITUS LAMERE Alias AGA pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2016 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016, bertempat dijalan menuju Gereja Bomaki, Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap diri saksi korban YONAS DANGEUBUN Alias JON, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan, berawal ketika saksi korban bersama terdakwa dan beberapa orang lainnya minum minuman keras jenis sopi, kemudian kemudian terjadi keributan antara saksi korban dan terdakwa namun dilerai oleh salah satu orang yang berada disitu, kemudian saksi korban pulang kerumah, saat dalam perjalanan pulang kemudian saksi korban bertemu dengan anak terdakwa (saksi Jois Lamere) kemudian saksi korban menarik kerah baju saksi Jois Lamere dan mengatakan bahwa “ose punya bapa yag mau bunuh beta ini kha” kemudian tiba-tiba datang terdakwa dari arah belakang saksi korban dan mengayunkan sebilah parang yang dipegangnya pada tangan kanan dan kena pada leher bagian belakang saksi korban sehingga saksi korban hampir terjatuh kemudian terdakwa kembali mengayunkan parang yang dipegangnya kea rah saksi korban namun saksi korban menahan ayunan parang tersebut menggunakan tangan sebelah kiri, kemudian saksi korban berlari menuju menyelamatkan diri menuju rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi korban mengalami luka robek pada telapak tangan kiri dan luka robek pada leher belakang sehingga saksi korban terganggu aktifitasnya sehari-hari, akibat tersebut dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum No. 449/10/VR/I/2017 tanggal 16 Januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. Rumahini, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P.P Magretti, dengan hasil pemeriksaan :
  • Luka robek pada telapak tangan sebelah kiri panjang tujuh centimeter, lebar dua centimeter, diameter satu centimeter.
  • Luka robek pada bagian leher belakang panjang sebelas centimeter, lebar tiga centimeter, diameter enem centimeter.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki dua puluh lima tahun, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan luka robek pada telapak tangan sebelaj kiri dan luka robek pada bagian leher belakang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. --------------

-------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------

KETIGA

------- Bahwa terdakwa AGAPITUS LAMERE Alias AGA pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2016 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016, bertempat dijalan menuju Gereja Bomaki, Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap diri saksi korban YONAS DANGEUBUN Alias JON, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan, berawal ketika saksi korban bersama terdakwa dan beberapa orang lainnya minum minuman keras jenis sopi, kemudian kemudian terjadi keributan antara saksi korban dan terdakwa namun dilerai oleh salah satu orang yang berada disitu, kemudian saksi korban pulang kerumah, saat dalam perjalanan pulang kemudian saksi korban bertemu dengan anak terdakwa (saksi Jois Lamere) kemudian saksi korban menarik kerah baju saksi Jois Lamere dan mengatakan bahwa “ose punya bapa yag mau bunuh beta ini kha” kemudian tiba-tiba datang terdakwa dari arah belakang saksi korban dan mengayunkan sebilah parang yang dipegangnya pada tangan kanan dan kena pada leher bagian belakang saksi korban sehingga saksi korban hampir terjatuh kemudian terdakwa kembali mengayunkan parang yang dipegangnya kea rah saksi korban namun saksi korban menahan ayunan parang tersebut menggunakan tangan sebelah kiri, kemudian saksi korban berlari menuju menyelamatkan diri menuju rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi korban mengalami luka robek pada telapak tangan kiri dan luka robek pada leher belakang sehingga saksi korban terganggu aktifitasnya sehari-hari, akibat tersebut dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum No. 449/10/VR/I/2017 tanggal 16 Januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. Rumahini, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P.P Magretti, dengan hasil pemeriksaan :
  • Luka robek pada telapak tangan sebelah kiri panjang tujuh centimeter, lebar dua centimeter, diameter satu centimeter.
  • Luka robek pada bagian leher belakang panjang sebelas centimeter, lebar tiga centimeter, diameter enem centimeter.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki dua puluh lima tahun, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan luka robek pada telapak tangan sebelaj kiri dan luka robek pada bagian leher belakang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya