Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN, Terdakwa II PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK, dan Terdakwa III RICO RIVALDO RUDOLF RIDI Alias ALDO secara bersama-sama dan tenaga bersama dengan saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 03 bulan Maret tahun 2024 pukul 03.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di jalan raya depan Rumah Makan Ija, beralamat di Desa Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban MELJANUS EVER MAKUPIOLA Alias EVER yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya saksi korban MELJANUS EVER MAKUPIOLA Alias EVER yang sedang tidur di rumah saksi korban terbangun karena mendengar suara gaduh, lalu saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA (terdakwa dalam berkas terpisah) bersama dengan para terdakwa yang telah berada di dalam rumah saksi korban langsung masuk ke dalam kamar saksi korban, kemudian saksi korban bertanya “Ada permasalahan apa?”, tanpa menjawab saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kepalan tangan kirinya langsung memukul saksi korban yang masing-masing mengenai wajah sebelah kiri dan rusuk kanan saksi korban lalu diikuti Terdakwa I FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN dengan menggunakan kepalan tangan kanannya memukul saksi korban sekira dua kali yang mengenai rusuk kiri saksi korban, kemudian Terdakwa I dengan menggunakan kepalan tangan kirinya memukul saksi korban sekira dua kali yang mengenai rusuk kanan saksi korban, setelah itu Terdakwa I dengan menggunakan helm milik saksi korban memukulkan helm tersebut ke wajah saksi korban yang mengenai bagian kepala sebelah kanan saksi korban hingga bagian kepala sebelah kanan saksi korban mengeluarkan darah, lalu diikuti Terdakwa III RICO RIVALDO RUDOLF RIDI Alias ALDO dengan menggunakan kepalan tangan kanannya memukul saksi korban sekira tiga kali yang mengenai rusuk kiri saksi korban lalu Terdakwa III dengan menggunakan kepalan tangan kirinya memukul saksi korban sekira dua kali yang mengenai rusuk kanan saksi korban, lalu diikuti Terdakwa II PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kepalan tangan kiri Terdakwa II yang masing-masing mengenai wajah kanan saksi korban sekira dua kali, rusuk kanan saksi korban satu kali dan rusuk kiri saksi korban satu kali, kemudian saksi korban langsung melarikan diri ke luar rumah saksi korban;
- Bahwa saat saksi korban telah berada di luar rumah, saksi korban berlari menuju ke perempatan jalan raya depan Rumah Makan Ija, kemudian saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA bersama dengan para terdakwa mengejar saksi korban sambil saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA memerintahkan “Pele dia.” kepada para terdakwa. Ketika saksi korban berada di jalan raya depan Rumah Makan Ija, saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA yang mengejar saksi korban tiba lebih dulu kemudian saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA dengan menggunakan kakinya langsung menendang kaki kanan saksi korban, setelah itu saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA dengan
menggunakan kakinya juga menendang kepala saksi korban sekira enam kali, lalu saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA juga dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kepalan tangan kirinya memukul saksi korban yang masing-masing mengenai rusuk kiri dan kanan saksi korban, kemudian para terdakwa berjalan ke arah saksi korban yang sudah dalam keadaan terbaring di jalan raya, lalu Terdakwa I dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kepalan tangan kirinya memukul saksi korban yang masing-masing mengenai rusuk kiri sekira tiga kali dan kepala saksi korban sekira satu kali yang kemudian diikuti Terdakwa III dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kepalan tangan kirinya memukul saksi korban yang masing-masing mengenai perut saksi korban sekira dua kali dan rusuk kanan saksi korban sekira dua kali sambil terdakwa III mengatakan kepada saksi korban “Ose ini yang suka chat-chat beta pung kaka putri ka!”, lalu diikuti Terdakwa II dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kepalan tangan kirinya memukul saksi korban yang masing-masing mengenai wajah bagian kanan saksi korban sekira satu kali, perut saksi korban sekira dua kali dan rusuk kanan saksi korban sekira satu kali. Setelah itu, saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA mengambil sepeda motor miliknya dan menaikkan saksi korban ke sepeda motor miliknya dengan posisi Terdakwa I berada paling depan sebagai pengendara sepeda motor tersebut, kemudian saksi korban duduk di tengah dan saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA duduk pada bagian belakang motor, lalu saat berada di perjalanan, saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA yang duduk di belakang saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kepalan tangan kirinya memukul lagi saksi korban yang masing-masing pukulan terdakwa tersebut mengenai wajah sebelah kiri saksi korban sekira lima kali dan bagian wajah sebelah kanan saksi korban sekira empat kali;
-
- Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa bersama dengan saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA tersebut dilakukan di tempat umum yakni di jalan raya depan Rumah Makan Ija yang beralamat di Desa Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya sehingga tempat dan kejadian tersebut dapat diakses dan dilihat oleh masyarakat umum;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama dengan saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA, saksi korban mengalami luka robek berdarah aktif pada dahi kanan, luka lecet pada bawah mata kanan, luka lecet pada pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lecet pada siku kanan dan kiri, luka lecet pada atas lutut kanan dan di bawah tempurung lutut kiri dan dilakukan jahit sebanyak 5 (lima) jahitan pada luka robek di dahi saksi korban tersebut dapat menyebabkan halangan bagi saksi korban dalam menjalankan aktivitas selama beberapa hari berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.10.5/007/III/RSUD/2024 tanggal 03 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Valda Agatha Laipeny, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama dengan saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA terhadap saksi korban, saksi korban terhalangi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari selama sekitar dua bulan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN, Terdakwa II PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK, Terdakwa III RICO RIVALDO RUDOLF RIDI Alias ALDO dan saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA (terdakwa dalam berkas terpisah) secara sendiri-sendiri bertindak untuk dirinya sendiri atau secara bersama-sama, pada hari Minggu tanggal 03 bulan Maret tahun 2024 pukul 03.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di jalan raya depan Rumah Makan Ija, beralamat di Desa Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MELJANUS EVER MAKUPIOLA Alias EVER yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya saksi korban MELJANUS EVER MAKUPIOLA Alias EVER yang sedang tidur di rumah saksi korban terbangun karena mendengar suara gaduh, lalu saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA (terdakwa dalam berkas terpisah) yang telah berada di dalam rumah saksi korban langsung masuk ke dalam kamar saksi korban, kemudian saksi korban bertanya “Ada permasalahan apa?”, tanpa menjawab saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kepalan tangan kirinya langsung memukul saksi korban yang masing-masing mengenai wajah sebelah kiri dan rusuk kanan saksi korban, lalu datang Terdakwa I FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN dan dengan menggunakan kepalan tangan kanannya memukul saksi korban sekira dua kali yang mengenai rusuk kiri saksi korban, kemudian Terdakwa I dengan menggunakan kepalan tangan kirinya memukul saksi korban sekira dua kali yang mengenai rusuk kanan saksi korban, setelah itu Terdakwa I dengan menggunakan helm milik saksi korban memukulkan helm tersebut ke wajah saksi korban yang mengenai bagian kepala sebelah kanan
saksi korban hingga bagian kepala sebelah kanan saksi korban mengeluarkan darah, lalu datang Terdakwa III RICO RIVALDO RUDOLF RIDI Alias ALDO dengan menggunakan kepalan tangan
kanannya memukul saksi korban sekira tiga kali yang mengenai rusuk kiri saksi korban lalu Terdakwa III dengan menggunakan kepalan tangan kirinya memukul saksi korban sekira dua kali yang mengenai rusuk kanan saksi korban, lalu datang terdakwa II PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kepalan tangan kirinya yang masing-masing mengenai wajah kanan saksi korban sekira dua kali, rusuk kanan saksi korban satu kali dan rusuk kiri saksi korban satu kali, kemudian saksi korban langsung melarikan diri ke luar rumah saksi korban;
-
- Bahwa saat saksi korban telah berada di luar rumah, saksi korban berlari menuju ke perempatan jalan raya depan Rumah Makan Ija, kemudian saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA bersama Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengejar saksi korban sambil saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA memerintahkan “Pele dia.” kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III. Ketika saksi korban berada di jalan raya depan Rumah Makan Ija, saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA yang mengejar saksi korban tiba lebih dulu kemudian saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA dengan menggunakan kakinya langsung menendang kaki kanan saksi korban, setelah itu saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA dengan menggunakan kakinya juga menendang kepala saksi korban sekira enam kali, lalu saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kepalan tangan kirinya memukul saksi korban yang masing-masing mengenai rusuk kiri dan kanan saksi korban, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berjalan ke arah saksi korban yang sudah dalam keadaan terbaring di jalan raya, lalu terdakwa I dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kepalan tangan kirinya memukul saksi korban yang masing-masing mengenai rusuk kiri sekira tiga kali dan kepala saksi korban sekira satu kali yang kemudian datang Terdakwa III dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kepalan tangan kirinya memukul saksi korban yang masing-masing mengenai perut saksi korban sekira dua kali dan rusuk kanan saksi korban sekira dua kali sambil Terdakwa III mengatakan kepada saksi korban “Ose ini yang suka chat-chat beta pung kaka putri ka!”, lalu datang Terdakwa II dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kepalan tangan kirinya memukul saksi korban yang masing-masing mengenai wajah bagian kanan saksi korban sekira satu kali, perut saksi korban sekira dua kali dan rusuk kanan saksi korban sekira satu kali. Setelah itu, saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA mengambil sepeda motor miliknya dan menaikkan saksi korban ke sepeda motor miliknya dengan posisi Terdakwa I berada paling depan sebagai pengendara sepeda motor tersebut, kemudian saksi korban duduk di tengah dan saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA duduk pada bagian belakang motor, lalu saat berada di perjalanan, saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA yang duduk di belakang saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kepalan tangan kirinya memukul lagi saksi korban yang masing-masing pukulan terdakwa tersebut mengenai wajah sebelah kiri saksi korban sekira lima kali dan bagian wajah sebelah kanan saksi korban sekira empat kali;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama dengan saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA, saksi korban mengalami luka robek berdarah aktif pada dahi kanan, luka lecet pada bawah mata kanan, luka lecet pada pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lecet pada siku kanan dan kiri, luka lecet pada atas lutut kanan dan di bawah tempurung lutut kiri dan dilakukan jahit sebanyak 5 (lima) jahitan pada luka robek di dahi saksi korban tersebut dapat menyebabkan halangan bagi saksi korban dalam menjalankan aktivitas selama beberapa hari berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.10.5/007/III/RSUD/2024 tanggal 03 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Valda Agatha Laipeny, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama dengan saksi INDRA RUSUNWULY Alias INDRA terhadap saksi korban, saksi korban terhalangi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari selama sekitar dua bulan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |