Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.B/2016/PN sml | HENDRIK SIKTEUBUN, SH | 1.URBANUS TALUTA Alias URA MUDA 2.MARKUS TARALEU Alias MAKU 3.RIDO PARAK Alias IDO 4.EFENDI MESAKH Alias MEFI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Apr. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||
Nomor Perkara | 21/Pid.B/2016/PN sml | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Apr. 2016 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-004/S.1.13.9/Ep.2/04/2016 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa mereka Terdakwa I URBANUS TALUTA Alias URA MUDA, terdakwa II MARKUS TARALEU Alias MAKU, Terdakwa III RIDO PARAK Alias IDO dan Terdakwa IV EFENDI MESAKH Alias MEFI pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekitar pukul 18.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Februari 2016 bertempat diatas jalan setapak menuju desa Jerusu tepatnya didepan Rumah saudara URBANUS TALUTA Alias URA TUA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan sengaja menggunakan kekerasan dengan tenaga bersama terhadap orang mengakibatkan luka-luka, yaitu terhadap saksi Korban SIMON TALUPUN Alias MON, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika sebelumnya Terdakwa I URBANUS TALUTA Alias URA MUDA, terdakwa II MARKUS TARALEU Alias MAKU, Terdakwa III RIDO PARAK Alias IDO dan Terdakwa IV EFENDI MESAKH Alias MEFI mendengar informasi dari saudara HERI LEKIPERA tentang saksi Korban SIMON TALUPUN Alias MON akan melakukan perlawanan terhadap para terdakwa, maka ketika para terdakwa sementara berdiri jalan raya tepatnya didepan rumah saudara URBANUS TALUTA Alias URA TUA tiba-tiba Saksi Korban SIMON TALUPUN melewati para terdakwa dengan mengenderai sepeda motor menuju ke lokasi kerja di jembatan Yetpipi, setelah memeriksa pekerjaan jembatan Yetpipi maka saksi Korban SIMON TALUPUN kembali pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motornya dan sesampinya didepan Rumah saudara URBANUS TALUTA Alias URA TUA tiba-tiba saksi korban dihadang oleh Terdakwa I URBANUS TALUTA Alias URA MUDA, Terdakwa II MARKUS TARALEU Alias MAKU, Terdakwa III RIDO PARAK Alias IDO dan Terdakwa IV EFENDI MESAKH Alias MEFI kemudian para terdakwa bertanya kepada saksi korban terkait informasi dari saudara HERI LEKIPERA tersebut akan tetapi saksi Korban SIMON TALUPUN Alias MON hendak melakukan perlawanan terhadap para terdakwa sehingga Terdakwa I URBANUS TALUTA Alias URA MUDA, terdakwa II MARKUS TARALEU Alias MAKU, Terdakwa III RIDO PARAK Alias IDO dan Terdakwa IV EFENDI MESAKH Alias MEFI langsung melakukan kekerasan terhadap saksi korban yang pada saat itu sedang berada diatas sepeda motornya dengan cara Terdakwa I URBANUS TALUTA Alias URA MUDA meninju wajah saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kurang lebih 1 (satu) kali, kemudian disusul kekerasan oleh Terdakwa III RIDO PARAK Alias IDO dengan memukul menggunakan kepala tangan kurang lebih sebanyak 1 (satu) kali mengenai mata sebelah kiri saksi korban, disusul kekerasan oleh Terdakwa IV EFENDI MESAKH Alias MEFI memukul dengan menggunakan kepalan tangan kurang lebih sebanyak satu kali mengenai Mulut dan menendang sebanyak kurang lebih satu kali kearah hidung saksi korban serta Terdakwa II MARKUS TARALEU Alias MAKU melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan kepalan tangan kurang lebih sebanyak satu kali mengenai bagian belakang leher saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dari atas motor ke jalan setapak sehingga datang saksi AYUB SAUD Alias AIS, Saksi KAREL MESAKH untuk melerainya. Bahwa tempat terjadinya kekerasan bersama oleh para terdakwa kepada saksi korban merupakan tempat umum yang dapat dilihat oleh banyak orang, dimana akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I URBANUS TALUTA Alias URA MUDA, Terdakwa II MARKUS TARALEU Alias MAKU, Terdakwa III RIDO PARAK Alias IDO dan Terdakwa IV EFENDI MESAKH Alias MEFI, maka tubuh saksi korban SIMON TALUPUN mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan puskesmas Jerusu Nomor :843/33/II/2016 tanggal 14 Februari 2016 yang diperkuat dengan Surat Visum Et Repertum Nomor: 330/06/III/RSB/2016 tanggal 30 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.VALDA A.LEIPENYA, Dokter pada Rumah Sakit Bergerak Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :
telah diperiksa seorang lelaki berumur 56 tahun, datang ke rumah sakit dalam keadaan sadar. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepala puskesmas jerusu tanggal 14 Februari 2016 beserta foto terlampir, ditemukan dua luka robek pada wajahnya yaitu pada puncak batang hidung dan bawah alis mata kiri, yang disebabkan karena persentuhan keras dengan benda tumpul
SUBSIDAIR : Bahwa mereka Terdakwa I URBANUS TALUTA Alias URA MUDA, terdakwa II MARKUS TARALEU Alias MAKU, Terdakwa III RIDO PARAK Alias IDO dan Terdakwa IV EFENDI MESAKH Alias MEFI pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekitar pukul 18.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Februari 2016 bertempat diatas jalan setapak menuju desa Jerusu tepatnya didepan Rumah saudara URBANUS TALUTA Alias URA TUA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban SIMON TALUPUN Alias MON, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika sebelumnya Terdakwa I URBANUS TALUTA Alias URA MUDA, terdakwa II MARKUS TARALEU Alias MAKU, Terdakwa III RIDO PARAK Alias IDO dan Terdakwa IV EFENDI MESAKH Alias MEFI mendengar informasi dari saudara HERI LEKIPERA tentang saksi Korban SIMON TALUPUN Alias MON akan melakukan perlawanan terhadap para terdakwa, maka ketika para terdakwa sementara berdiri jalan raya tepatnya didepan rumah saudara URBANUS TALUTA Alias URA TUA tiba-tiba Saksi Korban SIMON TALUPUN melewati para terdakwa dengan mengenderai sepeda motor menuju ke lokasi kerja di jembatan Yetpipi, setelah memeriksa pekerjaan jembatan Yetpipi maka saksi Korban SIMON TALUPUN kembali pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motornya dan sesampinya didepan Rumah saudara URBANUS TALUTA Alias URA TUA tiba-tiba saksi korban dihadang oleh Terdakwa I URBANUS TALUTA Alias URA MUDA, Terdakwa II MARKUS TARALEU Alias MAKU, Terdakwa III RIDO PARAK Alias IDO dan Terdakwa IV EFENDI MESAKH Alias MEFI kemudian para terdakwa bertanya kepada saksi korban terkait informasi dari saudara HERI LEKIPERA tersebut akan tetapi saksi Korban SIMON TALUPUN Alias MON hendak melakukan perlawanan terhadap para terdakwa sehingga Terdakwa I URBANUS TALUTA Alias URA MUDA, terdakwa II MARKUS TARALEU Alias MAKU, Terdakwa III RIDO PARAK Alias IDO dan Terdakwa IV EFENDI MESAKH Alias MEFI langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi korban yang pada saat itu sedang berada diatas sepeda motornya dengan cara Terdakwa I URBANUS TALUTA Alias URA MUDA meninju wajah saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kurang lebih 1 (satu) kali, kemudian disusul pengaiayaan oleh Terdakwa III RIDO PARAK Alias IDO dengan memukul menggunakan kepala tangan kurang lebih sebanyak 1 (satu) kali mengenai mata sebelah kiri saksi korban, disusul penganiayaan oleh Terdakwa IV EFENDI MESAKH Alias MEFI memukul dengan menggunakan kepalan tangan kurang lebih sebanyak satu kali mengenai Mulut dan menendang sebanyak kurang lebih satu kali kearah hidung saksi korban serta Terdakwa II MARKUS TARALEU Alias MAKU melakukan penganiayaan dengan memukul menggunakan kepalan tangan kurang lebih sebanyak satu kali mengenai bagian belakang leher saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dari atas motor ke jalan setapak sehingga datang saksi AYUB SAUD Alias AIS, Saksi KAREL MESAKH untuk melerainya. Bahwa tempat terjadinya penganiayaan bersama oleh para terdakwa kepada saksi korban merupakan tempat umum yang dapat dilihat oleh banyak orang, dimana akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I URBANUS TALUTA Alias URA MUDA, Terdakwa II MARKUS TARALEU Alias MAKU, Terdakwa III RIDO PARAK Alias IDO dan Terdakwa IV EFENDI MESAKH Alias MEFI, maka tubuh saksi korban SIMON TALUPUN mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan puskesmas Jerusu Nomor :843/33/II/2016 tanggal 14 Februari 2016 yang diperkuat dengan Surat Visum Et Repertum Nomor: 330/06/III/RSB/2016 tanggal 30 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.VALDA A.LEIPENYA, Dokter pada Rumah Sakit Bergerak Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :
----Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |