Dakwaan |
Telah terjadi Tindak pidana Penghinaan Ringan yang dilakukan oleh tersangka saudara FREDY JAVIERS BATMETAN Alias JEFI terhadap korban saudari Pdt. Ny. ESTER LATUPEIRISSA/K, S. Si. M. Pd. yang terjadi pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 pukul 00.15 WIT, korban bermaksud untuk melakukan pergumulan di gedung Gereja Pniel Lumasebu, namun dalam kondisi yang sama terdengar keributan karena acara pesta Bapak Kepala Desa Lumasebu saudara Josafat Tinglioy di halaman balai desa Lumasebu yang jaraknya ± 10 M (kurang lebih sepuluh meter) dari gedung Gereja, sehingga korban sendiri yang langsung datang ke lokasi pesta untuk menegur supaya bunyi musik (10 buah salon/speaker besar) dapat dihentikan dengan tujuan supaya korban bisa melakukan pergumulan di gedung Gereja pada saat itu, Ketika korban sementara menegur, pelaku saudara Fredi Jeviers Batmetan datang di hadapan korban dan mengatakan bahwa “ose seng perlu tagor karena pesta ini terlaksana sudah ada ijin dan sudah koordinasi dengan pihak berwajib” (kamu tidak perlu tegur karena pesta ini terlaksana sudah ada ijin dan sudah koordinasi dengan pihak berwajib), Dan korban hanya menjawabnya dengan mengatakan bahwa “tolong pindah dari beta pung muka, karena anda sudah mabuk dan sangat tidak sopan berbicara dengan beta” (tolong pindah dari hadapan saya, karena anda sudah mabuk dan sangat tidak sopan berbicara dengan saya). Adapun ketika itu saudara Mardo Batlayeri (anggota TNI yang ketika itu sementara cuti untuk syukuran pelantikan sebagai anggota TNI dan penempatan tugas di Wetar Kab. Maluku Barat Daya) kemudian melerai dengan cara memeluk pelaku dari belakang untuk menjauh dari korban, namun pelaku saudara Fredi Jeviers Batmetan mengangkat tangan dan menunjuk jari ke arah wajah korban serta berkata “Ose, hei ose pendeta babi jang larang katong” (kamu, hei kamu pendeta babi jangan larang kami). Dimana saat itu pelaku memegang kursi plastik dan melempar ke arah korban, namun tidak mengenai korban.
Akibat perbuatan Tersangka saudara FREDY JEVIERS BATMETAN Alias JEFI sehinga korban saudari Pdt. Ny. ESTER LATUPEIRISSA/K, S. Si. M. Pd., secara pribadi merasa sangat malu dan selaku Pendeta sebagai tokoh Agama Kristen telah dicemarkan karena Pendeta bukan binatang, Pendeta punya harga diri dan Pendeta adalah utusan Tuhan dalam pelayanan untuk melayani umat Tuhan, atas perbuatan Tersangka saudara FREDY JEVIERS BATMETAN Alias JEFI dapat diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana “PENGHINAAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana |