Petitum |
A. DALAM PROVISI
- Memerintahkan untuk diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslog) atas obyek Sengketa serta harta milik Terggugat I dan Tergugat II
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslog) adalah sah menurut hukum
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II bahwa jual beli yang tidak melibatkan Para Pengguat sebagai Ahli Waris dari Marga Melsasail yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II diatas kwitansi tertanggal 20 Januari 2001 tersebut adalah perbuatan yang cacat Hukum dan Batal Demi Hukum atau tidak mempunyai Kekuatan Hukum Berlaku, apalagi tidak dibuat dihadapan Notaris (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II agar dilarang membuat aktivitas apapun diatas tanah/lahan yang sekarang menjadi obyek sengketa hingga perkara ini diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap
B. DALAM POKOK PERKARA
l.PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sebagian tanah, petuanan yang menjadi obyek sengketa adalah milik Para Pengguat dan Ahli Warisnya
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II di atas kwitansi tertanggal 25 Januari 2001 tersebut adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Moyang Leluhur Abor Selwasaman, Falak Melsasail
- Menyatakan surat pernyataan pelepasan Hak atas tanah dengan No : 593/04/DL/2001 yang ditandatangani oleh Tergugat I,II,III dan turut Tergugat tersebut batal Demi Hukum
- Menyatakan perbuatan Tergugat II menguasai surat pelepasan hak atas tanah dengan NO : 593/04/DL/2001 dan menguasai sebgaian tanah, petuanan yang menjadi sengketa sekaranag adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah No :593/04/DL/2001 tertanggal 20 Januari 2001 atas nama Tergugat I (Esebius Melsasail) mengatasnamakan marga Mudy bawah dan tidak melibatkan Para Penggugat / Marga Melsasail secara keseluruhan adalah perbuatan melawan hukum/melawan hak maka patut dinyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku
- Menyatakan surat transaksi jual beli (kwitansi) tertanggal 25 Januari 2001 antara Tergugat I Esebius Melsasail dan Tergugat II Agustinus Thiodorus diatas sebagian tanah,petuanan milik Para Penggugat seluas 5 Ha (Hektar). pada Petuanan milik Marga Melsasail dengan surat pelepasan hak atas tanah No:593/04/Dl/2001 Desa Lorulun dan harga transaksi senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya yang belum mendapat hak dari tanah tersebut sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
- Menyatakan Tergugat I,II,III dan turut Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk mengosongkan sebagian tanah, petuanan milik Para Penggugat yang sekarang menjadi obyek sengketa dan harus dikembalikan kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya dalam keadaan utuh dan baik seperti semula
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslog) yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Saumlaki terhadap harta benda tetap dan tidak tetap milik Tergugat I dan Tergugat II
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) perhari sebesar Rp.25.000 apabila lalai dalam sehari tidak membayar ganti kerugian Materiil yang dialami oleh Para Penggugat dan Ahli Warisnya
- Memerintahkan agar, putusan atas perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet banding maupun kasasi
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Menghukum Tergugat I,II,III dan turut Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini
II.SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |