Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2015/PN Sml HERRY TANDJAJA BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERRY TANDJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN,SHHERRY TANDJAYA
Tergugat
NoNama
1BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. Dalam Provisi

  • Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat;
  • Meletakkan sita jaminan atas objek sengketa;

B. Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa;
  4. Menyatakan sah Surat Keterangan pengakuan yang dibuat Tergugat serta mengikat para pihak yang membuatnya;
  5. menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 6.752.053.000,- (enam milyard tujuh ratus lima puluh dua juta lima puluh tiga rupiah);
  7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada banding,kasasi, dan perlawanan (verzet);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

atau :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak