INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2015/PN Sml | DEDDY DONI DASMASELA, S.H. | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Maluku Cq. Bupati Maluku Tenggara Barat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2015/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya; 2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap yang dimohoinkan Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.156.000.000,- (satu milyar seratus luma puluh enam juta rupiah); 5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |