Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Sml KILYON LUTURMAS, S.H KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KAPOLRES KEPULAUAN TANIMBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sml
Tanggal Surat Kamis, 24 Feb. 2022
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KAPOLRES KEPULAUAN TANIMBAR
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan  Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri  Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum ;
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pengelapan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah.
  4. Menyatakan Proses Pidana pada diri Termohon Haruslah ditangguhkan hingga adanya Putusan Perkara Perdata Nomor : 6/Pdt.G/2022 PN Sml berkekuatan hukum tetap.
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Tanimbar. 
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Bila Pengadilan Negari Saumlaki Cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya