Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Sml 1.NIKODEMUS LARATMASE
2.ALOYSIUS SAIKMAT
3.JOHANIS PAULUS FASSE
4.DANIEL FUTUNANEMBUN
5.HIRONIMUS FASSE
6.LAZARUS FASSE
7.TIMOTHEUS FUTWEMBUN
8.FERDINANDUS NDITY
9.CASPAR M BOIN
10.LUKAS FASSE
11.MOSES SAMPONU
12.JOSEPH FASSE
13.STEPHANUS SARMPUMPWAIN
14.ANGGALINA BATLAYERI
15.FRANSISKUS BATMOMOLIN
16.Y.M.Y SOEHARTO FUTWEMBUN
17.BRIKSIUS SAIKMAT
18.HENDRIKUS FUTWEMBUN
19.STEFANUS SAIKMAT
20.THEODORUS RANGKORE
21.FABIANO FASSE
22.Drs. BATJERAN FREDDY, M.Si
23.ALOWISIUS SAMPONU
24.MERI SEKAWAIL
25.KORINUS KUWAY
26.AGAPITUS FADIRSYAIR
27.TARSISUS SAMANGUN
28.FIDELIS SAIKMAT
29.AVIA BELAY
30.FIDELIS SAMANGUN
31.BERNARDETHA TORMYAR
32.SENTUS SAIKMAT
33.QUARTUS SAMPONU
34.MOSES SAIKMAT
35.FRANSICUS SAMANGUN
36.MOSES ALILYAMAN
37.YEREMIAS KLISE
38.YULIUS MATHEUS BATFUTU
39.ALBERTHA BWARLELY
40.ROSALIA BWARLELY
41.SILVES
1.Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia Cq. Gubernur Maluku, Cq. Bupati Kepulauan Tanimbar
2.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman Kabupaten Kepulauan Tanimbar
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang Cq. Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Sml
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA      

  1. Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Para Penggugat pemilik yang sah atas tanah yang diatas telah dibangun jalan Ir. Soekarno/Jalan Poros Utama Saumlaki, yang terletak di Desa Olilit, Kec. Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dh/ Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yaitu :

    Bahwa luas keseluruhan adalah 35,488 M2 (Tiga puluh lima ribu empat ratus delapan puluh delapan meter persegi);

  4. Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp. 24.841.600.000,- (dua puluh empat milyar delapan ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil Rp. 1,000,000,000,00- (satu milyar rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 24.841.600.000,- (dua puluh empat milyar delapan ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1,000,000,000,00- (satu milyar rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas bidang-bidang tanah milik Para Penggugat :

    Bahwa luas keseluruhan adalah 35,488 M2 (Tiga puluh lima ribu empat ratus delapan puluh delapan meter persegi);

  8. Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk tidak menerbitkan sertifkat apapun atas tanah milik Para Penggugat yang dimohonkan oleh Para Tergugat ataupun Turut Tergugat;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menganggarkan uang ganti kerugian materiil sebesar Rp. 24.841.600.000,- (dua puluh empat milyar delapan ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) pada Anggaran Pendapatan  Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Pada tahun berjalan;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menganggarkan uang ganti kerugian imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)  pada Anggaran Pendapatan  Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Pada tahun berjalan;
  11. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1,000,000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya jika PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 
  12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij  voraad), meski ada Verzet, Banding, maupun Kasasi;
  13. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; 
  14. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak