Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2017/PN sml 1.WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
MELIANUS JAMBORMIAS Als. MELI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-08/S.1.15/Epp.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELIANUS JAMBORMIAS Als. MELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa MELIANUS JAMBORMIAS Als MELI pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 sekira pukul 17.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2016, bertempat di Jl. Trans Yamdena, Desa Lelingluan, Kec. Tanimbar Utara, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Maluku Tenggara Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka” terhadap Saksi LASARUS RATISSA, dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

------- Berawal ketika Terdakwa dan beberapa orang Arma membersihkan tempat untuk membuka kebun baru, dimana tempat tersebut digunakan sebagai jalan mobil untuk mengambil kayu dihutan. Kemudian Saksi LASARUS RATISSA dan beberapa temannya memberitahu kepada Terdakwa untuk tidak menanam di area jalan tersebut. Tetapi Terdakwa tetap menanam Kelapa, Kembili dan Keladi, sehingga Saksi LASARUS RATISSA menjadi jengkel lalu menyiramkan bensin ke tanaman yang Terdakwa tanam tersebut. Mengetahui hal tersebut, sekira pukul 16.00 Wit ketika Terdakwa hendak mengambil air dengan menggunakan kayu dan jerigen, Terdakwa melihat Saksi LASARUS RATISSA baru pulang dari hutan dan menuju ke Jalan Besar, kemudian Terdakwa mengikuti Saksi Lasarus dan bertanya “Kenapa siram kelapa?”, Saksi LASARUS RATISSA menjawab “bukan saya yang siram, tapi karyawan saya”. Kemudian ketika Saksi LASARUS RATISSA hendak naik sepeda motor, Terdakwa mengayunkan kayu pemikul yang hendak Terdakwa gunakan untuk mengambil air kearah Saksi LASARUS RATISSA dan dikarenakan Saksi LASARUS RATISSA mendengar suara Jerigen dibelakang Saksi LASARUS RATISSA lalu Saksi LASARUS RATISSA menoleh kebelakang dan melihat Terdakwa sedang mengayunkan kayu pemikul air tersebut kearah kepala Saksi LASARUS RATISSA sehingga Saksi LASARUS RATISSA menangkis dengan tangan kanan dan kemudian Saksi LASARUS RATISSA lari meninggalkan sepeda motornya.

Kemudian sambil membawa parang dan kayu, Terdakwa mengejar Saksi LASARUS RATISSA yang lari kearah Siwahan. Kemudian Saksi LASARUS RATISSA bertemu dengan Saksi FRANS SILLETTY, Saksi CORNELES DASKUNDA, Saksi NATANIEL MASELA dan kemudian Saksi LASARUS RATISSA berkata kepada Terdakwa “Kalau jago, kamu lepas parang yang kamu pegang lalu kita berdua berkelahi” dan ketika Terdakwa bergerak maju untuk mendekati Saksi LASARUS RATISSA, dengan segera Saksi FRANS SILLETTY, Saksi CORNELES DASKUNDA dan Saksi NATANIEL MASELA menahan kedua orang tersebut untuk menghindari dari hal yang tidak diinginkan. Lalu Saksi FRANS SILLETTY dan Saksi NATANIEL MASELA menyuruh Terdakwa untuk pergi kembali ke kampung. ----------------------------------------------------------------

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, Saksi LASARUS mengalami bengkak pada tangan kanan, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 449/ 181/ VR/ IX/ 2016 tanggal 09 September 2016 yang dikeluarkan oleh dr. Resiren. F. Watmanlussy pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. D. Anatototi dengan hasil pemeriksaan fisik : Bengkak pada tangan kanan, diameter 2 (dua) centi meter, panjang 3 (tiga) centi meter dan lebar 3,5 (tiga koma lima) centi meter.

Diperoleh kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki empat puluh tahun dalam keadaan sadar, terdapat memar dan bengkak, akibat bersentuhan benda tumpul. ----

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya