Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2021/PN Sml Zakarias R.Masnary Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Cq Direktorat Jendral Bina Marga, Cq Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVI Ambon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2021/PN Sml
Tanggal Surat Kamis, 11 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zakarias R.Masnary
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Cq Direktorat Jendral Bina Marga, Cq Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVI Ambon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah objek sengketa, dalam hal ini tanah yang diatasnya telah dibangun jalan beraspal sepanjang ± 10 Km mulai dari Kali kuning sampai ke Feosarung, dengan lebar ± 5 Meter yang terletak di Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang membangun jalan beraspal sepanjang ± 10 Km di atas tanah milik Penggugat, dari Kalikuning sampai ke Feosarung dengan lebar ± 5 Meter merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk mebayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000 per meter persegi dengan rincian sebagai berikut:

10.000 Meter (Panjang) x 5 Meter (lebar) = 50.000 Meter Persegi.

50.000 M2 x 100.000 = Rp. 5.000.000.000;- (lima milyar Rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini:

Apa bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).           

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak