Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2016/PN sml ARDY, SH, MH APRILIN LINDAWATI BUKANAUNG Alias LINDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-62/S.1.15/Ep.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRILIN LINDAWATI BUKANAUNG Alias LINDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa APRILIN LINDAWATI BUKANAUNG Alias LINDA, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di Pasar Lama Saumlaki tepatnya di dalam Kios Milik Terdakwa Kel. Saumlaki Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat ijin telah dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan main judi”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, petugas kepolisian dari Polres  Maluku Tenggara Barat mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres MTB yaitu sdr. Teddy, SH, Sik untuk menindak tegas para pelaku judi togel yang marak di Kota Saumlaki;
  • Bahwa kemudian saksi Ferson Korang Alias Econg, saksi Esa Eklesia Bastian Izaak Alias Ongen, saksi Stepanus Eko Setyowiyadi Matikda Alias Eko dan saksi Oktovianus Dirman Sau Alias Okto serta saksi Jefry Boas Sarak Alias Jepo (anggota polisi  Buser Polres MTB) melakukan pemantauan di sekitar panggalan ojek depan rumah saksit P.P. Magretty Saumlaki  dan didapatkan sdr. Cyrilus laiyan Alias Rilus (dalam berkas yang lain) sementara melayani orang memasang kupon putih/judi togel selanjutnya sdr. Cyrilus laiyan Alias Rilus diamankan bersama barang bukti  ke Polres MTB oleh saksi Oktovianus Dirman Sau Alias Okto serta saksi Jefry Boas Sarak Alias Jepo sedangkan saksi Ferson Korang Alias Econg, saksi Esa Eklesia Bastian Izaak Alias Ongen, saksi Stepanus Eko Setyowiyadi Matikda Alias Eko mencari pelaku kupon putih/judi togel yang lainnya;
  • Bahwa setelah saksi Ferson Korang Alias Econg, saksi Esa Eklesia Bastian Izaak Alias Ongen, saksi Stepanus Eko Setyowiyadi Matikda Alias Eko tiba di Pasar Lama Saumlaki tepatnya di kios milik terdakwa, mereka melihat terdakwa sementara duduk dan menghitung uang dan menulis kupon putih/judi togel kemudian memerintahkan untuk berhenti menulis dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 681.000,- (enam ratus  delapan puluh satu ribu rupiah), 2 (dua) buah kupon putih undian berhadiah yang masih kosong/belum terpakai, 4 (empat) buku kupon putih undian berhadiah hongkong yang sebagiannya sudah terpakai, Arsip pemasangan kupon putih undian berhadiah (hongkong) yang berwarna kuning sebanyak 40 (empat puluh) lembar yang sudah terisi tetranggal 25 Agustus 2016, arsip pemasangan kupon putih undian berjhadiah (singapura) yang berwarna merah sebanyak 8 (delapan) lembar yang sudah terisi tertanggal 25 Agustus 2016,arsip pemasangan kupon putih undian berhadiah (singapura) yang berwarna kuning sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar yang sudah terisi tertanggal 25 Agustus 2016 semuanya terpakai/terjual, 1 (satu) buah kalkulator berwarna hitam, 1 (satu) buah pena berwarna merah yang bertuliskan”Queen’s High Grade C6000”, 1 (satu) buah pena berwarna biru yang bertuliskan”Queen’s High Grade C6000”, 1 (satu) buah hekter berwarna ungu, 1 (satu) buah handpone merk Mito berwarna merah, 1 (satu) buah ember plastic kecil berwarna merah yang pegangannya terbuat dari besi kemudian mereka menunggu rekan yang lain dari Polres MTB yakni saksi Oktovianus Dirman Sau Alias Okto serta saksi Jefry Boas Sarak Alias Jepo;
  • Bahwa tidak berapa lama saksi Oktovianus Dirman Sau Alias Okto serta saksi Jefry Boas Sarak Alias Jepo datang kemudian mereka membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres MTB untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengakui cara melakukan permainan judi togel / lotre buntut dimaksud adalah pembeli datang dan memasang nomor / angka kemudian terdakwa dengan cara menuliskan angka / nomor di atas lembaran kupon dalam bentuk 2, 3, atau 4 angka / nomor tergantung keinginan orang yang membeli / mau pasang berapa angka / nomor dan setiap pembeli / pasang Rp. 1.000.,- (seriu rupiah). Apabila pembeli beruntung mendapatkan   2 (dua)  angka maka terdakwa harus memberikan keuntungan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kalau mendapat 3 (tiga) angka maka terdakwa harus memberikan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kalau mendapatkan     4 (empat) angka maka terdakwa harus memberikan keuntungan kepada pembeli sebesar     Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa menyangkut pengundian angka / nomor yang akan keluar biasanya terdakwa tanyakan kepada Agen yang sering membawakan kupon putih yakni Saksi Simon Petrus Malirmasele Alias Sipe dan nomor / angka yang keluar disesuaikan dengan pengundian angka / nomor dari negara Hongkong  atau Singapura, lalu atas dasar itulah terdakwa sampaikan kepada pembeli;
  • Bahwa kupon putih/judi togel tersebut terdakwa setorkan kepada Saksi Simon Petrus Malirmasele Alias Sipe dan terdakwa mendapat keuntungan dari hasil penjulan kupon putih / togel sebesar 15 % (lima belas persen);
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh  dari hasil penjulan kupon putih/ togel tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa terdakwa telah melakukan penjualan kupon putih / togel selama 1 (satu) bualan  dan  penjualan kupon putih/ togel yang terdakwa lakukan tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang/berwajib.

 

-----          Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------

 

       -------------------------------------------------  A T A U ------------------------------------------------------

 

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa APRILIN LINDAWATI BUKANAUNG Alias LINDA, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di Pasar Lama Saumlaki tepatnya di dalam Kios Milik Terdakwa Kel. Saumlaki Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat ijin telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaaan main judi dengan tidak peduli apakah itu menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, petugas kepolisian dari Polres  Maluku Tenggara Barat mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres MTB yaitu sdr. Teddy, SH, Sik untuk menindak tegas para pelaku judi togel yang marak di Kota Saumlaki;
  • Bahwa kemudian saksi Ferson Korang Alias Econg, saksi Esa Eklesia Bastian Izaak Alias Ongen, saksi Stepanus Eko Setyowiyadi Matikda Alias Eko dan saksi Oktovianus Dirman Sau Alias Okto serta saksi Jefry Boas Sarak Alias Jepo (anggota polisi  Buser Polres MTB) melakukan pemantauan di sekitar panggalan ojek depan rumah saksit P.P. Magretty Saumlaki  dan didapatkan sdr. Cyrilus laiyan Alias Rilus (dalam berkas yang lain) sementara melayani orang memasang kupon putih/judi togel selanjutnya sdr. Cyrilus laiyan Alias Rilus diamankan bersama barang bukti  ke Polres MTB oleh saksi Oktovianus Dirman Sau Alias Okto serta saksi Jefry Boas Sarak Alias Jepo sedangkan saksi Ferson Korang Alias Econg, saksi Esa Eklesia Bastian Izaak Alias Ongen, saksi Stepanus Eko Setyowiyadi Matikda Alias Eko mencari pelaku kupon putih/judi togel yang lainnya;
  • Bahwa setelah saksi Ferson Korang Alias Econg, saksi Esa Eklesia Bastian Izaak Alias Ongen, saksi Stepanus Eko Setyowiyadi Matikda Alias Eko tiba di Pasar Lama Saumlaki tepatnya di kios milik terdakwa, mereka melihat terdakwa sementara duduk dan menghitung uang dan menulis kupon putih/judi togel kemudian memerintahkan untuk berhenti menulis dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 681.000,- (enam ratus  delapan puluh satu ribu rupiah), 2 (dua) buah kupon putih undian berhadiah yang masih kosong/belum terpakai, 4 (empat) buku kupon putih undian berhadiah hongkong yang sebagiannya sudah terpakai, Arsip pemasangan kupon putih undian berhadiah (hongkong) yang berwarna kuning sebanyak 40 (empat puluh) lembar yang sudah terisi tetranggal 25 Agustus 2016, arsip pemasangan kupon putih undian berjhadiah (singapura) yang berwarna merah sebanyak 8 (delapan) lembar yang sudah terisi tertanggal 25 Agustus 2016,arsip pemasangan kupon putih undian berhadiah (singapura) yang berwarna kuning sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar yang sudah terisi tertanggal 25 Agustus 2016 semuanya terpakai/terjual, 1 (satu) buah kalkulator berwarna hitam, 1 (satu) buah pena berwarna merah yang bertuliskan”Queen’s High Grade C6000”, 1 (satu) buah pena berwarna biru yang bertuliskan”Queen’s High Grade C6000”, 1 (satu) buah hekter berwarna ungu, 1 (satu) buah handpone merk Mito berwarna merah, 1 (satu) buah ember plastic kecil berwarna merah yang pegangannya terbuat dari besi kemudian mereka menunggu rekan yang lain dari Polres MTB yakni saksi Oktovianus Dirman Sau Alias Okto serta saksi Jefry Boas Sarak Alias Jepo;
  • Bahwa tidak berapa lama saksi Oktovianus Dirman Sau Alias Okto serta saksi Jefry Boas Sarak Alias Jepo datang kemudian mereka membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres MTB untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengakui cara melakukan permainan judi togel / lotre buntut dimaksud adalah pembeli datang dan memasang nomor / angka kemudian terdakwa dengan cara menuliskan angka / nomor di atas lembaran kupon dalam bentuk 2, 3, atau 4 angka / nomor tergantung keinginan orang yang membeli / mau pasang berapa angka / nomor dan setiap pembeli / pasang Rp. 1.000.,- (seriu rupiah). Apabila pembeli beruntung mendapatkan   2 (dua)  angka maka terdakwa harus memberikan keuntungan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kalau mendapat 3 (tiga) angka maka terdakwa harus memberikan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kalau mendapatkan     4 (empat) angka maka terdakwa harus memberikan keuntungan kepada pembeli sebesar     Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa menyangkut pengundian angka / nomor yang akan keluar biasanya terdakwa tanyakan kepada Agen yang sering membawakan kupon putih yakni Saksi Simon Peterus Malirmasele Alias Sipe dan nomor / angka yang keluar disesuaikan dengan pengundian angka / nomor dari negara Hongkong  atau Singapura, lalu atas dasar itulah terdakwa sampaikan kepada pembeli;
  • Bahwa kupon putih/judi togel tersebut terdakwa setorkan kepada Saksi Simon Peterus Malirmasele Alias Sipe dan terdakwa mendapat keuntungan dari hasil penjulan kupon putih / togel sebesar 15 % (lima belas persen);
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh  dari hasil penjulan kupon putih/ togel tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa terdakwa telah melakukan penjualan kupon putih / togel selama 1 (satu) bualan  dan  penjualan kupon putih/ togel yang terdakwa lakukan tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang/berwajib.

 

-----      Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya